Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sri Wahyumi Ditangkap

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip, Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020, Bebas dan Ditangkap Lagi

Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id. Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.

Penulis: Alexander Pattyranie | Editor: Alexander Pattyranie
Tribun Manado
Kolase foto Sri Wahyumi Manalip. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Rincian Kasus Sri Wahyumi Manalip dirangkum tribunmanado.co.id.

Mantan Bupati Kepulauan Talaud ini Dipenjara 2 Tahun Sejak Oktober 2020.

Namun pada 2021 dikabarkan Bebas dan Ditangkap Lagi.

TONTON JUGA :

Mantan Bupati Kepulauan Talaud-Sulut, Sri Wahyumi Manalip kembali ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (29/4/2021). 

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip diduga kembali terjerat kasus korupsi.

Diberitakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Padahal, Sri Wahyumi baru saja menghirup udara bebas lantaran telah selesai menjalani masa hukuman.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap eks Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Sri Wahyuni diketahui baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Wanita Tangerang Setelah menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

Sebelumnya beberapa tahun lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Manalip pasca diduga terlibat suap dalam proyek pengadaan di Kepulauan Talaud.

KPK menyita barang bukti yang diduga gratifikasi untuk Sri Wahyumi Manalip.

Di antaranya perhiasan berlian, tas mewah, dan jam tangan Rolex. 

Ditangkap saat Hendak Kunker

Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/4/2019).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved