Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Delapan Unit Motor, Sudah Setahun Tak Diambil Pemilik di Polres Bitung, Ini Penjelasan Kasat Lantas

Selain pemusnahan 240 knalpot motor dan mobil tidak standart, modifikasi dan racing

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Christian Wayongkere
Ratusan knalpot tidak standart, modifikasi dan racing dipajang sebelum dimusnahkan 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID – Selain pemusnahan 240 knalpot motor dan mobil tidak standart, modifikasi dan racing.

Satuan Lalu Lintas Polres Bitung, juga merilis delapan unit motor yang sudah setahun lebih belum diambil pemiliknya.

Menurut AKP Awaludin Puhi SIK Kasat Lantas Polres Bitung, delapan unit motor itu tidak memiliki surat – surat atau kelengkapan kendaraan.

Baca juga: Ramadan, Facebook, Instagram, dan WhatsApp Hadirkan Fitur dan Stiker Baru bagi Pengguna di Indonesia

Baca juga: Jenazah Nona Diotopsi di RS Bhayangkara, Keluarga Histeris, Kyapa Ngoni Bunung Tape Oma

Baca juga: Kalau Enggak Kalian Buka, Ku Pastikan Aku Dobrak, Pasangan Muda Mudi Buru-buru Kenakan Busana

“Lewat rilis ini, kami harap ada warga atau pemilik kendaraan yang melihat dan mengenal kendaraan itu lalu mengambil di kantor Polres Bitung,” kata Awaludin Puhi saat menyampaikan laporan pelaksanaan pemusnahan, Senin (12/4/2021).

Dia menjelaskan, Satlantas Polres Bitung akan memberikan waktu satu tahun lagi di rilis ke publik.

Agar bisa diliat dan diketahui oleh warga hingga pemiliknya.

Kendaraan itu bisa diambil, namun tidak gratis.

Baca juga: Pihak Bandara jadi Saksi Sidang Rizieq Shihab, Sebut Ratusan Ribu Orang Sudah Datang H-1 Penjemputan

Baca juga: Pencipta Lagu KuasaMu Tuhan Selalu Kurasakan Dilema Tagih Royalti ke Masyarakat

Baca juga: Ternyata Berbohong Tak Membatalkan Puasa Kita Tapi, Simak Penjelasan Berikut

Wajib membawa kelengkapan surat kendaraan, BPKD dan lainnya agar bisa dikeluarkan.

Lanjutnya, ada dua unit Motor yang diduga kendaraan curian lewat penyampaian dan rilis ke publik, sudah diambil pemiliknya dari Palu Provinsi Sulteng.

Pemeriksaan uji kelayakkan kendaraan motor, dicek dan periksa kelengkapan teknisnya seperti kaca spion, knalpot, SIM, STNK dan lainnya.

Ini bertepatan dengan bakal dimulainya operasi keselamatan Samrat tahun 2021.

Baca juga: Olly Dondokambey Lobi Tjahjo Kumulo, Pemprov Ingin Tanggung Biaya Perekrutan Polisi

Baca juga: Ternyata Berbohong Tak Membatalkan Puasa Kita Tapi, Simak Penjelasan Berikut

Baca juga: Serangan Terkini KKB Papua, Bakar Pesawat Helikopter Disertai Aksi Penembakan, Ini Lokasinya

“Kendaraan yang layak kami tempelkan stiker sebatai tanda, sehingga dapat beroperasi di jalan umum,” kata dia.

Awaludin Puhi menerangkan, Knalpot jenis ini sangat meresahkan masyarakat.

Sehingga demi menjamin kamtibmas pihaknya melakukan upaya pencegahan terhadap potensi – potensi gangguan yang akan timbul agar dipangkas sebelum menjadi gangguan nyata.

Baca juga: Pencipta Lagu KuasaMu Tuhan Selalu Kurasakan Dilema Tagih Royalti ke Masyarakat

Baca juga: Strategi Guru Cantik Asal Minsel, Jane Junelsti Farida Tuuk, Mengajar di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Pemeran Elsa Ikatan Cinta Tampil Manglingi dengan Busana Hijab, Warga Heboh

Upaya dan tindakan yang proposional namun tetap memperhatikan dasar –dasar hukum yang ada

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved