Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Thedorus Rumampuk 

Buku Ketiga    : Pelanggaran

Tindak kejahatan ini terdapat dalam Buku kedua bab XXV yang mengatur tentang penipuan.

Dari sistematika KUHPidana diatas dapat dilihat bahwa tindak penipuan digolongkan sebagai kejahatan dan bukan pelanggaran.

Mengenai istilah kejahatan dan pelanggaran  dikatakan bahwa  : “Kata-kata “kejahatan” dan “pelanggaran” kini merupakan  istilah-istilah sebagai terjemahan dari istilah-istilah misdrijf  dan overtreding dalam bahasa Belanda.

Misdrijf  atau “kejahatan” berarti suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “Perbuatan melanggar hukum”. “Overtreding” atau “pelanggaran” berarti suatu perbuatan yang melanggar sesuatu, dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “perbuatan melanggar hukum”.

Jadi sebenarnya arti kata dari kedua istilah itu sama, maka dari arti kata tidak dapat dilihat perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini.” (Projdodikoro; 1986, hal. 30)

Bersambung....

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved