Opini
Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.
Buku Ketiga : Pelanggaran
Tindak kejahatan ini terdapat dalam Buku kedua bab XXV yang mengatur tentang penipuan.
Dari sistematika KUHPidana diatas dapat dilihat bahwa tindak penipuan digolongkan sebagai kejahatan dan bukan pelanggaran.
Mengenai istilah kejahatan dan pelanggaran dikatakan bahwa : “Kata-kata “kejahatan” dan “pelanggaran” kini merupakan istilah-istilah sebagai terjemahan dari istilah-istilah misdrijf dan overtreding dalam bahasa Belanda.
Misdrijf atau “kejahatan” berarti suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “Perbuatan melanggar hukum”. “Overtreding” atau “pelanggaran” berarti suatu perbuatan yang melanggar sesuatu, dan berhubungan dengan hukum, berarti tidak lain daripada “perbuatan melanggar hukum”.
Jadi sebenarnya arti kata dari kedua istilah itu sama, maka dari arti kata tidak dapat dilihat perbedaan antara kedua golongan tindak pidana ini.” (Projdodikoro; 1986, hal. 30)
Bersambung....