Opini
Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.
Oleh karena itu bertelekomunikasi pasti melibatkan alat bantu seperti, radio, telepon, dan dengan perkembangan teknologi yang pesat sekarang ini, internet.
Berkomunikasi baik antara individu dengan individu, individu dengan sekelompok individu lain, maupun sekelompok individu yang satu dengan yang lainnya, pada masa sekarang ini intensitasnya sangat tinggi.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat untuk menggunakan telepon seluler sebagai alat komunikasi penting selain memberikan dampak positif, juga memberikan dampak negatif.
Dampak negatif tersebut yaitu dengan munculnya modus kejahatan baru di era teknologi informasi dengan menggunakan media telepon seluler berupa penipuan dengan menggunakan Short Message Service (SMS).
Peningkatan tindak kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini, disebabkan karena para pelaku menganggap bahwa kejahatan yang mereka lakukan itu tidak akan diketahui oleh orang lain, baik korban maupun pihak kepolisian.
Hal tersebut terungkap dalam pengakuan para pelaku yang telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Sehubungan dengan itu para pelaku kejahatan penipuan dengan modus operandi mengirimkan SMS ini, belum ada satupun kasusnya diputuskan oleh pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Bagi kita yang mempunyai telepon seluler mungkin pernah menerima SMS serupa yang berisi tentang pemberitahuan bahwa kita telah mendapat undian dari salah satu perusahaan yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi, seperti PT. Satelindo, PT. Telkomsel, atau Pro XL.
Dari SMS tersebut jika kita belum mengetahui tentang modus kejahatan ini pasti kita akan merasa terkejut dengan di sertai perasaan gembira dan langsung menuruti apa yang ada dalam SMS itu, sehingga kita menjadi korban berikutnya.
Yang menjadi pertanyaan, apakah kejahatan penipuan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan, sebagaimana yang diatur dalam KUHPidana.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimanakah modus operandi dari penipuan dengan menggunakan media telepon seluler melalui Short Message Service (SMS) itu.
Pentingnya bahasan terhadap masalah ini agar hukum pidana dapat diterapkan untuk menjerat pelaku kejahatan penipuan menggunakan media telepon seluler dengan mengirimkan Short Message Service (SMS) agar supaya kejahatan ini dapat segera diberantas.
Dan mengingat pula bahwa kejahatan penipuan dengan menggunakan telepon seluler ini belum ada satupun kasusnya telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap oleh Pengadilan.
Dalam kamus umum bahasa Indonesia istilah penipuan berasal dari kata tipu yang berarti perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu dsb) dengan maksud menyesatkan, mengakali atau mencari untung; kecoh. Sedangkan dalam Hukum Pidana Penipuan merupakan salah satu tindak pidana yang pengaturannya dapat dijumpai dalam KUHPidana. Pengaturan tersebut terdapat dalam pasal 378 – 395. Dalam sistimatika KUHPidana yang terdiri dari 3 (tiga) bagian yaitu :
Buku Kesatu : Ketentuan Umum
Buku Kedua : Kejahatan