Opini
Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.
Oleh: Theodorus Rumampuk, SH,MH Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara
Dewasa ini teknologi di bidang telekomunikasi semakin berkembang dengan pesat.
Hal ini dapat kita lihat dengan adanya sarana komunikasi berupa telepon seluler yang berfungsi untuk membantu manusia menyampaikan pesan kepada orang lain yang berada jauh dari tempatnya tanpa harus mencari fasilitas telepon tetap (fixed line).
Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.
Telepon jenis ini dihubungkan dengan radio dalam suatu jaringan, dan oleh karena itu disebut telepon mobil nirkabel, karena dapat berpindah dengan mudah tanpa terjadi putusnya komunikasi.
Sebagai catatan, demi kelancaran tulisan ini, mobile diartikan sebagai perpindahan yang mudah dari satu tempat ketempat yang lain.
Sedangkan telepon tetap kabel adalah sebutan untuk terminal telepon yang terhubung dengan kabel, dan oleh karena itu tidak bisa berpindah dan harus tetap bergantung pada lokasi telepon ini dipasang. ( Silalahi, 2002,hal.1
Dari rumusan pengertian di atas menunjukkan bahwa telepon seluler ini sangat praktis untuk digunakan dalam melakukan komunikasi di mana saja kita berada.
Di lain pihak kehadiran media telepon seluler ini bermanfaat dalam rangka penggunaan waktu yang efisien, tanpa harus membuang waktu untuk menemukan fasilitas telepon tetap (fixed line) di tempat lain.
Heru Sutadi, pengamat telematika yang sedang studi pada program Pascasarjana Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, menulis dalam surat kabar Sinar Harapan tanggal 7 September 2002, mengatakan bahwa : “Mencermati perkembangan dunia telekomunikasi di Indonesia, salah satu fenomena yang menarik untuk diamati tahun ini adalah jumlah pelanggan telepon tetap (fixed line) PT. Telkom sebanyak 7,2 juta pelanggan.
Diakhir tahun 2001, industri seluler melayani 6,57 juta pemakai telepon seluler”..
Penggunaan telepon seluler di era globalisasi saat ini, dapat dilihat sebagai suatu kebutuhan yang sangat penting.
Gaya hidup going mobile ini, di mana orang ingin menghubungi dan dihubungi di manapun berada, menyebabkan telepon seluler menjadi alat yang wajib untuk dimiliki dan dibawah kemana saja oleh setiap orang.
Peningkatan pemilikan atas telepon seluler memperlihatkan bahwa alat yang digunakan dalam proses komunikasi sekunder ini, selain merupakan barang mewah juga merupakan barang wajib untuk dimiliki.
Dalam ilmu komunikasi proses komunikasi sekunder diartikan sebagai proses penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan alat atau sarana sebagai media kedua setelah memakai lambang sebagai media pertama.