Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Penipuan Menggunakan Telepon Seluler Ditinjau dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Telepon seluler atau biasa disingkat ponsel biasa disebut sebagai Telepon mobil Nirkabel (Tanpa Kabel), wireless mobile phone, wireless HP.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Thedorus Rumampuk 

Alat atau sarana sebagai media kedua terdiri dari surat, telepon, teleks, surat kabar, majalah, radio, televisi,

film dan lain-lain. (Effendy; 1984, hal.16) Selanjutnya dijelaskan bahwa penyampaian pesan oleh seseorang kepada orang lain dengan menggunakan media pertama yang dimaksud adalah pengertian dari proses komunikasi primer.

Lambang sebagai media primer dalam proses komunikasi adalah bahasa, isyarat, gambar, warna dan lain-lain. (Effendy; 1984, hal. 11)

Sebelum menguraikan tentang bagaimana tindak pidana penipuan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan bagaimana modus kejahatan penipuan dengan menggunakan Telepon Seluler sehubungan dengan penulisan ini, perlu kiranya diuraikan terlebih dahulu pengertian Teknologi.

Dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2002  tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi yang selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang IPTEK pasal 1 angka 2 Teknologi didefinisikan adalah

cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

Dari rumusan pengertian yang ditegaskan dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2002 ini terlihat bahwa teknologi merupakan hasil yang diperoleh dari penerapan dan pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan untuk pemenuhan kebutuhan manusia.

Selanjutnya dalam pasal 1 Angka 1 Undang-Undang ini, ditegaskan tentang pengertian Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan / atau gejala kemasyarakatan tertentu.

Dalam hubungan dengan penulisan ini, diuraikan pula pengertian tentang Telekomunikasi.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi ditegaskan dalam pasal 1 angka 1 tentang pengertian telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan / atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.

Selanjutnya dalam pasal 1 angka 2  Undang-Undang nomor 39 Tahun 1999 ditegaskan pengertian Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.

Dan dalam pasal 1 angka 4 disebutkan Sarana dan Prasarana Telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi.

Dari beberapa ketentuan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang IPTEK terdapat keterkaitan dengan telepon seluler, sehingga dapatlah dikatakan bahwa telepon seluler merupakan produk yang dihasilkan dari penerapan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.

Sedangkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dalam pasal 1 angka 2  jika dihubungkan dengan telepon seluler maka dapat dikatakan bahwa telepon seluler merupakan salah satu  alat telekomunikasi.

Telekomunikasi merupakan salah satu media manusia berinteraksi, dalam hal ini interaksi yang dilakukan dalam jarak jauh. Telekomunikasi perlu mendapatkan pengertian tersendiri karena memiliki karakteristik tersendiri pula. Ketika dua orang saling berinteraksi padahal berada di luar jangkauan pandang, maka boleh dikatakan mereka ber-“telekomunikasi”.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved