News
Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero
Mou tersebut dalam rangka penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Republik Indonesia (RI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dilaksanakan di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021).
Mou tersebut dalam rangka penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Hadir langsung Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. didampingi Jaksa Agung Muda Pembinaan yang diwakili oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara serta Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Dari pihak PLN ada Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA.didampingi Wakil Direktur Utama PT. PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, Komisaris Utama PT. PLN (Persero) Amien Sunaryadi, Direktur Sumber Daya Manusia PT. PLN (Persero) Syofvi Felienty Roekman dan seluruh jajaran direksi lainnya.
Dalam acara tersebut dilakukan secara luar jaringan (luring).
Sementara hadir secara dalam jaringan (daring) antara lain 26 General Manager Unit Induk Wilayah PT. PLN (Persero) dan 33 (tiga puluh tiga) Kepala Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Direktur Utama PT. PLN (Persero) Ir. Zulkifli Zaini, MBA.dalam sambutannya menyampaikan listrik telah menjadi bagian hidup sehari-hari bagi masyarakat Indonesia. Penerapan otomatisasi dan digitalisasi diberbagai sektor kehidupan juga membutuhkan dukungan penyediaan tenaga listrik.
Demikian juga dengan migrasi penggunaan kendaraan ke kendaraan listrik. Semua itu menjadikan listrik sebagai kebutuhan pokok bagi masyarakat dalam melaksanakan aktivitasnya.
Baca juga: Tim Kejaksaan Tinggi Sulut Masuk ke Sekolah-sekolah
Baca juga: Vonnie Panambunan Jadi Tersangka, Kejaksaan RI Berhasil Selamatkan Uang Negara 4,2 Miliar
Baca juga: Tiga Kasus Pelecehan Terhadap Anak Bawah Umur di Bolsel Segera Tembus Kejaksaan
Lebih lanjut disampaikannya, di tengah tantangan dunia usaha menghadapi VUCA yaitu Volatility (kondisi yang berubah-ubah), Uncertainty (situasi penuh ketidak pastian), Complexity (kompleksitas permasalahan yang dihadapi) dan Ambiguity (ketidakjelasan hubungan sebab akibat), PT. PLN (Persero) terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dan pelayanan yang handal dengan mutu yang baik, berkelanjutan serta harga yang wajar dan keekonomian untuk masyarakat Indonesia.
Selain itu, PT. PLN (Persero) juga tetap berperan sebagai katalisator pemulihan ekonomi Indonesia dalam menangani perlambatan pertumbuhan ekonomi akibat pandemi
Covid-19.
“Komitmen dan peran PLN tersebut dilakukan dengan cara terus bertumbuh kembang guna mencapai aspirasi perusahaan di tahun 2024 yaitu menjadi Electricity Champion di Asia Tenggara dan Pilihan Pelanggan Nomor Satu dalam Energy Solution di Indonesia.
Untuk itu, PLN telah mencanangkan Program Transformasi PLN yang fokus pada 4 (empat) strategic goals, yaitu Green, Innovative, Customer Focus dan Lean,” kata Zulkifli.
Zulkifli juga mengatakan sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan Program Transformasi, PT. PLN (Persero) membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan stakeholder terpenting bagi PT. PLN (Persero) adalah dari Kejaksaan Republik Indonesia.
Bentuk dukungan yang dibutuhkan PT. PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.