Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero

Mou tersebut dalam rangka penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Editor: Fistel Mukuan
Suasana Saat penandatanganan MoU 

Hal ini mengingat seluruh Manajemen PT. PLN (Persero), dalam mengambil keputusan dan kebijakan harus didasarkan pada prinsip itikad baik, kehati-hatian dan compliance terhadap seluruh regulasi yang berlaku sehingga terhindar dari potensi permasalahan hukum, maka dengan pertimbangan tersebut, kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan baik antara PLN dengan Kejaksaan Republik Indonesia perlu ditingkatkan dan diperkuat.

Baca juga: Kejaksaan dan Polda Berlomba Tangani Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Covid 19 Minut

Baca juga: Tuntutan Ganti Rugi Rp 61 Miliar Pemkab Minut Bergulir di Kejaksaan, Pelakunya Kans Dihukum Mati

Salah satu bentuk peningkatan kerja sama PT. PLN (Persero) dan Kejaksaaan Republik Indonesia diwujudkan dalam penandatangan MoU antara PT. PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia ini.

Ia berharap kehadiran dan keberadaan pihak Kejaksaan yang senantiasa membantu dan mengingatkan PLN, agar dalam setiap pengambilan putusan yang dipandang cukup strategis, komplek dan rentan akan permasalahan dilakukan secara prudent dan kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

Setelah itu dilanjutkan sambutan oleh Jaksa Agung dan mengatakan Kejaksaan memandang penting prosesi ini sebagai bentuk kesadaran dan pemahaman kita semua, bahwa jalinan kerja sama sinergis, kolaboratif, dan lintas sektoral adalah merupakan upaya yang niscaya dibutuhkan dalam rangka membangun kemajuan bersama.

"MoU ini selanjutnya kita tindaklanjuti juga dengan Perjanjian Kerja Sama antara beberapa jajaran Kejaksaan Agung dengan Direktur Manajemen Sumber Daya Manusia PT PLN (Persero), sebagai landasan teknis bagi implementasi koordinasi, guna saling melengkapi dan mendukung optimalisasi tugas serta fungsi masing-masing pihak.

Untuk itu, atas nama pribadi maupun institusi, saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) Bapak Zulkifli Zaini beserta segenap jajaran, yang telah bersepakat menjalin hubungan kerja sama yang sinergis dan lebih terarah dengan lembaga Kejaksaan RI,” kata Jaksa Agung RI.

Jaksa Agung RI juga menyampaikan listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri.

Hadirnya listrik sudah barang tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Menyadari pentingnya upaya tersebut, peningkatan infrastruktur ketenagalistrikan yang masif dan berfokus pada penyediaan pasokan listrik yang andal, memadai, dan terjangkau secara merata ke seluruh penjuru nusantara, niscaya menjadi kebutuhan yang mendasar.

Untuk itu, MoU yang telah kita buat ini merupakan salah satu bentuk komitmen dan keseriusan Kejaksaan untuk membangun keselarasan dan kemitraan dalam mendukung, mendampingi, mengamankan, serta memperkuat kiprah PT PLN dalam upayanya memperluas akses dan memenuhi ketersediaan listrik sebagai media untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH.
Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH MH. (Istimewa)

Dalam upaya mengoptimalkan kerja sama, koordinasi, dan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, maka ruang lingkup Nota Kesepahaman dalam pelaksanaannya akan meliputi:

1. Pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara;

2. Pendampingan dan pengamanan proyek pembangunan strategis dan/atau percepatan investasi;

3. Penelusuran dan pemulihan aset negara;

4. Penempatan, pengembangan, dan peningkatan sumber daya manusia;

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved