Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero

Mou tersebut dalam rangka penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.

Editor: Fistel Mukuan
Suasana Saat penandatanganan MoU 

5. Pertukaran data, informasi, keahlian, serta pemanfaatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan;

6. Pemanfaatan produk dan/atau jasa PT PLN untuk mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan RI; 

7. Bentuk kerja sama lain yang disepakati Para Pihak.

Secara teknis, ruang lingkup tersebut ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama yang lebih rinci dan terarah, yaitu:

Pertama, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Sebagai upaya dalam mendukung peranan dan fungsi PT PLN, Jaksa Pengacara Negara siap memberikan jasa Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk mewakili PT PLN dalam posisi selaku Tergugat maupun Penggugat, terkait masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kedua, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, Penelusuran Aset dan Pengamanan Investasi Dalam Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sebagai wujud penegakan hukum yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif/penindakan, maka jajaran kami siap untuk berperan aktif secara preventif dalam mengamankan dan mendukung percepatan pembangunan strategis dan upaya investasi yang dilakukan PLN, agar dapat berlangsung secara efisien, efektif, tepat sasaran, dan tepat manfaat.

Selain tentunya memberikan dukungan dalam upaya penelusuran aset PLN, sehingga dapat dikelola dan dioptimalkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketiga, Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan tentang Optimalisasi Kegiatan Pemulihan Aset.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat menjaga, meningkatkan nilai aset di bawah penguasaan PT PLN, sekaligus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri.

Keempat, Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Tentang Pengembangan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Melalui ikhtiar ini ia berharap kedua belah pihak dapat bersinergi untuk melakukan upaya peningkatan kompetensi serta kualitas SDM guna menunjang tugas-tugas masing-masing pihak dalam menghadapi permasalahan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas.

Dengan ruang lingkup cakupan kerja sama tersebut, Jaksa Agung RI yakin dan optimis bersama-sama kita akan menjadi bagian integratif dalam rangka mewujudkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing secara optimal, efektif, dan efisien.

Selain itu Jaksa Agung RI berharap pula, kerja sama ini akan menjadi sarana untuk mengeliminir dan mengatasi berbagai hambatan atau kendala yang dapat mengurangi performa kinerja dalam upaya bersama membentuk praktek bisnis yang sehat dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved