Senin, 1 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan Tersangka

Vonnie Panambunan Jadi Tersangka, Kejaksaan RI Berhasil Selamatkan Uang Negara 4,2 Miliar

VAP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang sejak Selasa 16 Maret 2021.

Tayang:
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Istimewa/Kolase Tribun Manado
Foto kiri Kejati Sulut berhasil menyelamatkan uang negara dari tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak. Foto kanan Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 4,2 Miliar dari tangan Mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP).

VAP sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pemecah ombak Likupang sejak Selasa 16 Maret 2021.

Melalui rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Kamis (18/3/2021), pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) turut mengapresiasi langkah Kejati Sulut ini. 

Masih Ingat Jhoni Allen? Kader Demokrat yang Dipecat, Kini Tuntut Ganti Rugi Rp 55,8 Miliar

22 TSK Teroris Dipindahkan, Dari Polda Jatim ke Mabes Polri, Berikut Singkatan Dari Nama-nama Mereka

Sedang Hadapi Gugatan Cerai, Teh Ninih Istri Aa Gym Curhat: Ketika Diuji dengan Kehilangan

"Rabu 17 Maret 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik pada As Pidsus Kejati Sulut melakukan penyelamatan Kerugian Keuangan Negara dari Tersangka Vonnie Anneke Panambunan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

Diketahui, total kerugian negara yang diduga turut dikorupsi oleh VAP ada sebesar Rp 6.745.468.182. Sebesar Rp 4,2 milair sudah dikembalikan, masih ada sekitar 2 miliar lebih yang harus dipertanggungjawabkan tersangka.

Pengembalian uang diserahkan VAP melalui Penasihat Hukumnya, dan disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas dan Teller Bank Rakyat Indonesia Cabang Kota Manado.

Berdasarkan keterangan resmi pihak Kejaksaan, VAP saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH mengatakan, penyelamatan Kerugian Keuangan Negara oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara merupakan upaya penyelamatan keuangan Negara di masa pandemi.

"Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M," terangnya. (*/Rhen)

Atta Halilintar Dimarahi Kakek dan Nenek, Ternyata Ada Hubungannya dengan Aurel Hermansyah

Sosok Diana Dee Starlight, Selebgram Cantik Asal Manado, Bayaran & Produk Endorsenya Bikin Nyai Syok

Atlet Negara Ini Satu Pesawat dengan Tim Indonesia, Tapi Anehnya Masih Main di All England 2021

Masih Ingat Citra Soeroso, Ditinggal Nikah Dude Herlino? Kini Bahagia bersama Eks Kekasih Yuni Shara

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved