News
Jaksa Agung Tandatangani MoU Antara Kejaksaan RI Dengan PT.PLN Persero
Mou tersebut dalam rangka penandatanganan tentang Koordinasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH. berharap dapat menjaga dan memelihara hubungan kerja sama yang baik ini.
Bahwa apa yang telah kita sepakati ini adalah guna menciptakan harmonisasi dalam menjalankan pengabdian bagi masyarakat bangsa dan negara yang menjadi tugas, kewajiban, dan tanggung jawab kita bersama.
Untuk itu, MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh, baik di tingkat pusat maupun di tingkat regional.
Setelah penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan PT. PLN (Persero), dilanjutkan dengan dialog interaktif bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan pihak PT. PLN (Persero) yaitu General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Selatan dan General Manager Unit Induk Wilayah Sulawesi Barat, selanjutnya tukar plakat atau cinderamata serta pemberian hibah mobil listrik dari PT. PLN (Persero).
Acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan PT. PLN (Persero) di Kantor Pusat PT. PLN (Persero) dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1).(*)
Berita lainnya terkait Kejaksaan Republik Indonesia
Berita lainnya terkait PT. PLN (Persero)