Berita Bitung
Hasil Konfrontasi Saksi, Istri Wali Kota Bitung Khouni Lomban Rawung Kukuh dengan Keterangannya
konfrontasi terhadap kasus tindak pidana korupsi, di Dinas PMPTSP Kota Bitung kembali terkuak perbedaan keterangan
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Dia menjelaskan terkait potensi keterangan atau kesaksian palsu, harus di uji terlebih dahulu.
Karena ketika menyebut seseorang itu bohong atau tidak benar, itu subjektif.
Dalam menentukan keterangan saksi benar atau tidak, harus di hubungkan dengan keterangan saksi lainnya.
Saksi bebas dan boleh memberikan keterangan, pada dasarnya untuk bantahan bisa di uji di Persidangan sejauh mana bantahannya.
Baca juga: Menantu Presiden Rendah Hati Minta Maaf Kepada Tenaga Kesehatan, Kadisnya Tak Becus Bekerja
Baca juga: Gubernur Resmikan RS Lapangan Covid-19 Kitawaya, Usai Pandemi Covid-19 Akan Dijadikan Ini
"Bisa jadi dalam keterangannya saat di persidangan dia berubah. Terkait potensi keterangan palsu, bisa.
Saksi bisa berikan keterangan palsu ada potensinya, tapi itu benar atau tidak nanti finalnya di persidangan.
Barangkali saat dipersidangan karena sudah di sumpah berubah keterangannya lebih asik, bisa terungkap hal lainnya," jelasnya.
Baca juga: Pimpin Apel Perdana di Polda Sulut, Kapolda Irjen Pol Nana Sudjana Ingatkan Protokol Kesehatan 3M
Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Selasa 16 Maret 2021: Jakarta Pusat Berawan, Pontianak Hujan Petir
Dalam perkembangan terkait nama Oma Adin yang disebut saat konfrontasi,
pihaknya akan melihat perkembangannya urgensinya untuk dimintai keterangan.
Karena saat ini melihat dari dua keterangan saksi,
disimpulkan baju atau pakaian tersebut memang benar adanya dan uang itu di keluarkan meski bukan ke tangan yang bersangkutan patut di duga yang akan dibuktikan ke persidangan.(crz)
Baca juga: Pratu Bagus Sayyid Ashar, Anggota Kostrad TNI Tewas Disambar Mahasiswa Mabuk
Baca juga: Diet Air Putih untuk Turunkan Berat Badan, Amankah Bagi Kesehatan?
YOUTUBE TRIBUN MANADO:
4 Lampiran