Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jasa Raharja

Hingga Februari 2021, Jasa Raharja Sulut Salurkan Rp 1,7 M Santunan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan penyaluran santunan bagi  korban kecelakaan lalu-lintas di tengah pandemi Covid-19

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado
Suasana pelayanan masyarakat di kantor PT Jasa Raharja Cabang Sulut  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) terus melakukan penyaluran santunan bagi  korban kecelakaan lalu-lintas di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi Barnawi Syarif mengatakan, sepanjang Bulan Februari 2021, pihaknya telah menyalurkan santunan sebesar Rp 1,7 miliar.

"Itu disalurkan kepada korban di tiga provinsi, Sulut, Gorontalo dan Malut," kata Pahlevi kepada Tribun Manado, Kamis (04/03/2021).

Ia menjelaskan, santunan yang diberikan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 1,4 miliar.

Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Ajukan 3.000 Formasi CPNS dan 2.000 PPPK ke Pusat

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Tahap Satu di Bolmong Capai 822 dari 985 Orang

Baca juga: Ridwan Kamil Gantikan AHY Jadi Ketum Partai Demokrat? Begini Kata Pengamat Jika Kang Emil Terlibat

"Selanjutnya, korban luka-luka Rp 293 juta," kata Pahlevi.

Katanya, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun sebesar 46,98 persen.

Meskipun ada penurunan jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris,

Pahlevi tetap mengimbau masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca juga: Menteri Tjahjo Kumolo Bertemu PT Taspen, ASN Bakal Terima Tunjangan Pensiun Capai Rp 1 Miliar

Baca juga: Ingat 6 Laskar FPI Serang Polisi? Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Meski Sudah Mati, Ini Kabarnya

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi, Ibu dan 2 Anaknya Tewas Terlindas Truk, Saksi: Pengendara Ragu-ragu

"Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas,

melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman," jelasnya.

Ia memastikan, setiap kasus laka lantas yang terjadi,

petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres secara up to date.

Baca juga: Di Mata Najwa Jhoni Allen Panas Koar-koar, Seret Nama Ibas Anak SBY: Tak Ada Dukungan

Baca juga: Masih Ingat Jessica Wongso Tersangka Kasus Kopi Sianida? Begini Kondisinya di Sel Tahanan

Baca juga: TERNYATA Jika Anda Rutin Minum Air Putih di Pagi Hari, 4 Manfaat ini Akan Anda Rasakan, Apa Itu?

Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penangan dengan cepat.

Dari data korban kecelakaan yang diberikan Unit Laka Polres,

petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan.

Jasa Raharja memberi jaminan kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit (RS).

Baca juga: Pria Ini Terkejut Melihat Kapal Tanker Melayang di Antara Laut dan Langit, Langsung Diabadikan

Baca juga: Sosok Dinda Shafay Selebgram yang Dilecehkan Karyawan Kedai Kopi, Justru Disalahkan Tak Kunci Pintu

Jaminan itu berupa biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Pahlevi juga mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Baca juga: 368 Nakes Belum Balik Vaksinasi Sinovac Dosis Kedua, Satu Orang Masih Dilacak

Baca juga: Kepengurusan KONI Kotamobagu Segera Berakhir

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja,

diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(ndo)

Baca juga: 6 Anggota FPI Sudah Tewas Ditetapkan Jadi Tersangka, Diproses Hukum Kendati Sudah Meninggal

Baca juga: Masih Ingat Gilang Pelaku Kasus Kain Jarik? Begini Nasibnya Setelah Divonis Penjara Hakim

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved