Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Kain Jarik

Masih Ingat Gilang Pelaku Kasus Kain Jarik? Begini Nasibnya Setelah Divonis Penjara Hakim

Masih ingat kasus kain jarik? aksi yang dilakukan seorang pria bernama Gilang tersebut menghebohkan publik.

Editor: Glendi Manengal
Twitter/m_fikris
Kolase foto unggahan pengakuan korban pelaku pelecehan seksual fetish kain jarik di Twitter 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat kasus kain jarik? aksi yang dilakukan seorang pria bernama Gilang tersebut menghebohkan publik.

Hal tersebut karena hal aneh yang dilakukan gilang tersebut.

Kasus itu viral hingga akhirnya Gilang divonis penjara.

Baca juga: Di Mata Najwa Jhoni Allen Panas Koar-koar, Seret Nama Ibas Anak SBY: Tak Ada Dukungan

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok Jumat 5 Maret 2021, Aries Siapkan Kegembiraan, Scorpio Mimpi Jadi Kenyataan

Baca juga: Lokon View Tempat Bersantai Sambil Menikmati Pemandangan Alam Gunung Lokon


Kolase foto Gilang Kain Jarik. 9Kolase/IST/twitter/@yusril_kurzah dan @m_fikris)

Publik dikejutkan dengan aksi Gilang.

Ia melecehkan puluhan pria dengan hal tak lazim.

Gilang Aprilian Nugraha mantan mahasiswa semester 10 FIB UNAIR? Kini dirinya telah mendapatkan vonis lima tahun enam bulan bui.

Gilang Aprilian Nugraha juga diharuskan membayar denda Rp50 juta, subsidair tiga bulan penjara sesuai yang diputus hakim.

Gilang terbukti melanggar tiga pasal terkait kasus fetish kain jarik yang terjadi pada tahun 2020 dan sempat viral di media sosial.

Vonis untuk Gilang ini dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.

"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini.

Terdakwa Gilang Aprilian disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lalu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman adalah terdakwa mengakui dan merasa bersalah terhadap perbuatannya.

Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved