Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Laskar FPI

Ingat 6 Laskar FPI Serang Polisi? Kini Ditetapkan Jadi Tersangka Meski Sudah Mati, Ini Kabarnya

Polisi terus menyelesaikan kasus bentrokan yang mengakibatkan enam orang tewas dari pihak FPI. Kini ditetapkan sebagai tersangka meski sudah meninggal

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Terbaru, 6 laskar anggota FPI yang tewas serang polisi kini jadi tersangka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru dari kasus bentrok antara Polisi dengan anggota FPI Desember 2020 lalu.

Penyelesaian kasus terus dilakukan pihak polisi.

Kasus bentrokan yang mengakibatkan enam orang tewas dari pihak FPI itu sudah pada tahap penetapan tersangka.

Kabarnya, Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota FPI yang tewas jadi tersangka.

Total 6 anggota FPI ( Front Pembela Islam) tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI tanggal 13 Desember 2020 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian yang menyampaikan 6 anggota FPI yang tewas jadi tersangka, Kamis (4/3/2021).

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/fpi' title='FPI'>FPI</a> di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.

(Foto: Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.  Enam laskar FPI ditetapkan jadi tersangka. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Andi mengatakan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 anggota FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved