Berita Bitung
Bacok Kepala Korban, Tim Resmob Polres Bitung Hadiahi Timah Panas di Kaki Residivis Pakan
Polres Bitung di bawah kepemimpinan AKBP Indra Pramana H SIK, tidak main-main dengan tindakan kriminal melibatkan senjata tajam (sajam)
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Bitung di bawah kepemimpinan AKBP Indra Pramana H SIK, tidak main-main dengan tindakan kriminal melibatkan senjata tajam (sajam).
Bagi mereka yang coba-coba 'main-main' dengan senjata tajam, hingga melakukan tindakan penganiayaan bakal dijerat dengan hukuman yang ditambah sepertiga.
Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw selaku Kasat Reskrim Polres Bitung katakan,
kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban luka ringan maupun berat diancam dengan pidana lima tahun.
Baca juga: Program CS-WL Langsung Action, Dana Duka Naik Jadi Rp 5 Juta, Lansia Bakal Terima Insentif
Baca juga: Sudah 34 Desa di Bolmut Terima BLT Dandes Tahap I
Baca juga: Trakindo Buka Lowongan Kerja, Buka 6 Posisi, Mulai Lulusan STM, Ini Syarat dan Cara Daftar!
Apalagi dilakukan pelaku yang ber 'gelar' residivis, melakukan berlulang-ulang kali Pidana yang sama, siap-siap untuk menerima ganjarannya.
"Pelaku penganiayaan menggunakan sajam, jelas meresahkan masyarakat," tegas Frelly kepada Wartawan Selasa (23/2/2021).
Tak hanya itu, polisi bakal memberikan tindakan tegas terukur bagi residivis dan mereka yang coba-coba buat tindakan kriminal di kota Bitung.
Apa yang disampaikan ini, tak hanya omongan belaka.
Baca juga: Ingat Sita Tyasutami Pasien Covid Pertama di Indonesia? Hingga Kini Masih Dihujat Bertubi-tubi
Baca juga: Promo Indomaret Hari Selasa 23 Februari 2021, Beras 5kg Rp 53.900, Selengkapnya Cek Katalog di Sini
Jajaran polres Bitung melalui Tim Resmob Reskrim Polres Bitung menghadiahi timah panas ke kaki kanan,
pria JP alias Pakan (27 ) warga satu di antara kelurahan di Kecamatan Matuari Kota Bitung Provinsi Sulut.
Menurut Frelly, terduga tersangka merupakan residivis kasus panganiayaan yang belum lama bebas dari Lembaga pemasyarakatan (Lapas) karena tersandung kasus yang sama penganiayaan mengunakan sajam.
Dalam kasus ini terduga tersangka, membacok kepala korban pria Royke Efendi Wowiling menggunakan sajam jenis Samurai.
Baca juga: Ketersediaan Vaksin Covid-19 di Kabupaten Bolmut Masih Cukup
Baca juga: Terapkan Kondisi Kantor Ramah Lingkungan, Dilmil Manado Dorong Pembuatan Bank Sampah
"Pemberian tindakan tegas terukur, kepada terduga tersangka karena ketika akan ditangkap coba melarikan diri," jelasnya.
Peristiwa penganiayaan memakai sajam jenis Samurai, terjadi pada Sabtu (21/2) di Terminal Tangkoko Manembo-Nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Lanjut bekas Wakatim Maleo Polda Sulut ini, penangkapan terhadap terduga tersangka pada Senin (22/2) di Kelurahan Batuputih Kecamatan Ranowulu Kota Bitung oleh Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Katim Resmob Polres Bitung Aipda Denny Papente.
Saat ini terduga tersangka dan barang bukti satu sajam jenis samurai, serta dua sajam lainnya kini sudah diserahkan ke penyidik Polres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: PERINGATAN DINI Rabu 24 Februari 2021, BMKG: Wilayah Yang Berpotensi Cuaca Ekstrem,
Baca juga: Di Tengah Pandemi, PT Tomini Bahari Sejahtera Lakukan Ekspor Perdana 16 Ton Produk Perikanan
"Pelaku pembacokan terhadap korban motifnya, hanya karena pelakukan minta jatah (uang) parkir kepada korban.
Korban tidak berikan maka korban melakukan penganiayaan membacok kepala bagian belakang korban," tambah Kapolres Bitung AKBP Indra Pranama H SIK.
Saat kejadian, korban sempat tergeletak jatih ke aspal. Sementara pelaku langsung mengambil langkah seribu.
Dalam kasus ini Polisi bakal menjerat pelaku denan pasal 351 ayat 2 KUHP, dan bakal di tambah sepertiga.
Baca juga: Mengenal Fitri Novianti, Kontestan Indonesian Idol yang Langkahnya Terhenti di Spektakuler Top 8
Baca juga: UPDATE, Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Akhir Februari 2021, Redmi 9T Rp 1,9 Juta
Terduga tersangka, dari catatan kriminal yang dirangkum Polres Bitung,
pada tahun 2012 tersangka pernah terlibat kasus 338 dan dihukum selama 10 tahun penjara di lembaga Papekelan Tondano
dan tahun 2020 tersangka pernah terlibat kasus judi togel dan dihukum selama 6 bulan penjara di lembaga Tawaan Bitung.
Tangkap Puncuri di Kapal
Terpisah peristiwa kriminal pencurian tejadi di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung (KPS),
dari informasi yang dirangkum Kapolsek KPS AKP Herman Pamuli peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/2) di atas kapal LCT Cipta Harapan IX.
Diduga dilakukan oleh dua orang pria, yang nekat naik ke atas kapal yang sedang sandar di dermaga Pelabuhan Nusantara Bitung.
Baca juga: Vaksinasi di Kotamobagu Bakal Berlanjut ke TNI-Polri hingga Lansia
Baca juga: Jalani Tes Narkoba, 57 Personel Polda Sulut Dinyatakan Negatif
Baca juga: Tak Sadar HP Disadap Suami, Seorang Bidan Kepergok Bercinta dalam Mobil dengan Oknum Polisi

Saat berada di atas kapal kedua pria IU (27) dan GI (24) masuk ke kamar anak buah kapal (ABK) yang dalam keadaan terbuka dan langsung menggasak satu unit handphone bermerek milik ABK.
"Kami tangkap, Senin (22/) kemarin di rumah masing-masing pelaku tanpa perlawanan," kata Kapolsek melalui Ipda Doly Irawan S.Tr.K Kanit Reskrim Polsek KPS Bitung.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.
Saat ini kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.(crz)
Baca juga: Bagi Cewek Manado Novi Sagita Triyanti, Pariwisata Adalah Sektor Penunjang Ekonomi
Baca juga: Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara
Baca juga: Masih Ingat Pasien 01 Covid Indonesia? Sita Tyasutami Ungkap Kondisi Terkini, Tepis Tudingan Miring
YOUTUBE TRIBUN MANADO: