Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara

Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda. Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.

Editor: Alexander Pattyranie
ANTARAFOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ekspresi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan keterangan pers saat bersilaturahmi di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (29/1/2021). Silaturahmi tersebut dalam rangka menjaga sinergitas dan soliditas yang selama ini sudah terjalin antara Polri dan Muhammadiyah. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda.

Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.

Hal itu supaya Bisa Ditangani dengan 2 Cara berbeda.

BERITA TERPOPULER :

Baca juga: Tiba-tiba Uang Sandiaga Uno Hilang, Berkat Punya Pengalaman Kerja di Bank Pelakunya Ditemukan

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Remaja 15 Tahun Tewas di Tempat usai Tabrak Mobil yang Mendadak Berbelok

Baca juga: Masih Ingat Bebe Si Gadis Cantik? Dikurung oleh Keluarganya di Kandang dan Hanya Pakai Karung Beras

TONTON JUGA :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan

gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Hal itu ia sampaikan melalui Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021,

yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.

"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim 

up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi telegram tersebut.

Lewat telegram itu, Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua dengan dua

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved