Berita Heboh
Instruksi Kapolri soal UU ITE, Gelar Perkara secara Virtual, Bisa Ditangani dengan 2 Cara
Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda. Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Instruksi Kapolri soal UU ITE diedarkan untuk seluruh kapolda.
Yakni penanganan kasus ITE, Gelar Perkara secara Virtual.
Hal itu supaya Bisa Ditangani dengan 2 Cara berbeda.
BERITA TERPOPULER :
Baca juga: Tiba-tiba Uang Sandiaga Uno Hilang, Berkat Punya Pengalaman Kerja di Bank Pelakunya Ditemukan
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Remaja 15 Tahun Tewas di Tempat usai Tabrak Mobil yang Mendadak Berbelok
Baca juga: Masih Ingat Bebe Si Gadis Cantik? Dikurung oleh Keluarganya di Kandang dan Hanya Pakai Karung Beras
TONTON JUGA :
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan para kapolda untuk melaksanakan
gelar perkara secara virtual dalam penanganan perkara UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu ia sampaikan melalui Surat Telegram bernomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021,
yang ditandatangani Wakabareskrim Irjen Wahyu Hadiningrat atas nama Kapolri.
"Melaksanakan gelar perkara dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meetings kepada Kabareskrim
up Dirtipidsiber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka," demikian bunyi telegram tersebut.
Lewat telegram itu, Kapolri mengklasifikasi perkara dengan UU ITE menjadi dua dengan dua