James Arthur Kojongian
Pengamat Soal Rekomendasi Pemecatan Terhadap James Arthur Kojongian dari Badan Kehormatan DPRD Sulut
Video penggerebekan terhadap JAK viral di media sosial setelah sang Istri Michaela Elsiana Paruntu terseret mobil.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
"Ini adalah hal lumrah dikarenakan tiap parpol memiliki "aturan main" internal," sebut Tumbelaka.
Respon terhadap rekomendasi ini, sesuai atau tidak sesuai tentunya telah melalui mekanisme internal parpol.
Untuk itu, apapun yang akan diambil dapat berdampak negatif dan positif tergantung alasan-alasan apa dari keputusan yang diambil oleh parpol dari Sang Oknum.

"Jika nantinya langkah yang diambil tidak sejalan dengan rekomendasi BK dan didasari alasan yang kuat serta dapat meyakinkan publik, maka parpol akan aman dari hal negatif," kata Tumbelaka.
Juga kalaupun nanti keputusan parpol sesuai dengan rekomendasi dapat berpengaruh positif atau negatif tergantung parpol mengantisipasi,
jika antisipasi baik maka potensi efek negatif bisa diredam, namun jika tidak ditangani dengan baik otomatis akan terjadi sebaliknya.
Menariknya, kata Tumbelaka, diketahui parpol tempat JAK bernaung telah mengambil langkah awal dengan 'mencopot' dirinya dari jabatan di struktur parpol yakni sebagai Ketua Harian Partai dan menyerahkan keputusan selanjutnya ke tingkat yang lebih tinggi.
"Dengan demikian keputusan internal dari parpol bisa saja diambil tanpa menempatkan keputusan BK sebagai hal yang utama," pungkas Tumbelaka.
Empat Cara PAW JAK
Pengamat Politik Dr Fery Liando menilai ada empat pintu yang bisa menjerat proses antar waktu (PAW) JAK.
Pintu pertama Proses etik di BK DPRD, yang mana prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK.
"Keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna. Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan BK itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian," kata Liando.
"Jika dalam waktu 30 hari Partai Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui Gubernur," tambahnya.
Selanjutnya untuk pintu kedua, Liando menyebut adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar.
Sehingga jika Golkar mencabut keanggotaan JAK, maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya.