James Arthur Kojongian
Pengamat Soal Rekomendasi Pemecatan Terhadap James Arthur Kojongian dari Badan Kehormatan DPRD Sulut
Video penggerebekan terhadap JAK viral di media sosial setelah sang Istri Michaela Elsiana Paruntu terseret mobil.
Penulis: Aldi Ponge | Editor: Aldi Ponge
"Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol," terang Liando.
Sedangkan pintu ketiga yaitu melalui proses pidana.
"Jika Output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses paw dapat dilakukan," tukasnya.
Sedangkan pintu keempat yakni kesadaran dari yang bersangkutan.
Sehingga Jika beliau mengundurkan diri maka pintu 1,2 dan 3 tidak diperlukan lagi.
"Sebagai keanggotaan DPRD akan diganti jika yang bersangkutan mengundurkan diri," tandasnya. (hem)
Mencoreng Marwah dan Harkat DPRD Sulut
Badan Kehormatan DPRD Sulut merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK).
Putusan itu dibacakan Ketua BK, Sandra Rondonuwu dan diketuk palu rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).
Sandra mengatakan, dasar hukum keputusan yakni tata tertib DPRD.
"BK memantau, mengevaluasi dispilin dan kepatuhan atas sumpah janji. Meneliti pelanggaran melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi aduan DPRD atau masyarakat," kata Saron, sapaan akrab politisi PDIP ini.
Hasil penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi dilaporkan di rapat paripurna DPRD.
"Di titik inilah BK memastikan Anggota DPRD menjalankan anggota DPRD sesuai UU sesuai sumpah jabatan," katanyam
Keputusan ini bukan kepentingan orang per orang, bukan pribadi, apalagi tekanan politik. BK memberikan keputusan objektifitas rasional, independen, dan seadil - adilnya.
"Keputusan musyawarah dan mufakat kolektif kolegial," ujarnya