Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Manado

Harley Mangindaan Ajak Pendukungnya Dukung Andrei Angouw - Richard Sualang

Harley Mangindaan calon Wakil Wali kota Manado yang gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi secara sportif mengakui kekalahan

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
kompas.com
Harley Mangindaan 

Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan dengan perolehan suara hasil pemilihan

yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih hingga dalil tersebut tidak relevan. 

Gugatan pasangan calon Wali kota Manado dan Wakil Wali kota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan terkait hasil pilwako Manado 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas. 

Hakim MK dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (17/2/2021) menyatakan pemohon tidak

memiliki kedudukan hukum serta eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum. 

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Anwar Usman. 

Baca juga: Sosok Kompol Yuni Purwanti, Kapolsek yang Ditangkap Pesta Narkoba di Hotel

Baca juga: 10 Tahun Program Pendidikan Konservasi Tangkoko, Beri Apresiasi kepada Perintis PKT

Baca juga: Mengenal Aplikasi Clubhouse yang Terancam Diblokir Kemenkominfo, Disebut Aplikasi Eksklusif

Usman menerangkan, mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan pemohon meski diajukan dalam tenggang waktu,

tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan pernohonan perkara perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 undang undang 10/2016.

Untuk menerobos pasal 158 tersebut, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif. 

Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan, pembukaan kotak suara di Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan. 

Baca juga: Vicky Lumentut Letakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Tongkonan

Baca juga: 10 Tahun Program Pendidikan Konservasi Tangkoko, Beri Apresiasi kepada Perintis PKT

Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado, Bawaslu Manado serta pihak terkait. 

Dalam pertimbangan hukumnya Mahkamah menilai dalil data pemilih dan pengguna hak pilih oleh pemohon sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Dalil lainnya, menurut hakim, tidak menunjukkan keterkaitan dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih hingga dalil tersebut tidak relevan. (art) 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk, Tabrak Mobil Hingga Terjatuh ke Jalur Kanan

Baca juga: Batasi Pengeras Suara Saat Demonstrasi, Gubernur DI Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved