Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Clubhouse

Mengenal Aplikasi Clubhouse yang Terancam Diblokir Kemenkominfo, Disebut Aplikasi Eksklusif

Clubhouse semakin melejit setelah pesohor dunia mengendorse aplikasi yang tersedia di iOS itu.

Editor: muhammad irham
int
Aplikasi Clubhouse 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepopuleran aplikasi musik berbasis percakapan ala podcast, Clubhouse semakin melejit setelah pesohor dunia mengendorse aplikasi yang tersedia di iOS itu.

Bahkan, kepopuleran Clubhouse sudah merambah ke Indonesia karena hingga saat ini masih bisa diunduh di App Store.

Meski hanya bisa digunakan pengguna iPhone, Clubhouse sangat diminati oleh pengguna iOS di Indonesia dan mampu menyaingi aplikasi serupa seperti JOOX dan Spotify.

Namun, kehadiran Clubhouse rupanya belum sepenuhnya memenuhi aspek legalitas untuk digunakan di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan yang harus dipenuhi.

Hal ini lantaran aplikasi asal negeri Paman Sam itu belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo. Kami berharap aplikasi itu dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM No 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi kepada awak media, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan beleid Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.

Artinya, Clubhouse wajib mengurus persyaratan tersebut sebelum masuk ke Indonesia.

Dalam Pasal 2 PM/Kominfo Nomor 5 tahun 2020 berbunyi: Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik.

Kewajiban bagi penyedia platform untuk mendaftar ini juga tercantum dalam Pasal 53 UU PSTE No. 71 tahun 2019.

Semua platform yang wajib mendaftar adalah penyedia yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut pula, penyelenggara sistem elektronik diminta untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Sebagai informasi, peraturan menteri ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Sanksi blokir

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved