Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DI Yogyakarta

Batasi Pengeras Suara Saat Demonstrasi, Gubernur DI Yogyakarta Dilaporkan ke Komnas HAM

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono (HB) X mendapat protes dari warganya.

Editor: muhammad irham
KOMPAS.com/Yustinus wijaya kusuma
Sri Sultan HB X 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sultan Hamengkubuwono (HB) X mendapat protes dari warganya.

Warga Yogyakarta protes atas terbitnya aturan tentang penyampaian pendapat di muka umum yang diteken oleh HB X.

Sejumlah masyarakat yang menamakan diri Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) melaporkan Sultan HB X ke Komnas HAM.

Peraturan Gubernur yang disahkan oleh Sultan HB X itu dianggap melanggar HAM.

Larangan demonstrasi di Malioboro hingga Gedung Agung

Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli yang merupakan bagian dari ARDY mengatakan poin pertama yang mereka permasalahkan ialah terkait larangan lokasi unjuk rasa.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat Di Muka Umum Pada Ruang Terbuka ada lima titik yang dilarang sebagai tempat unjuk rasa.

Lima tempat tersebut adalah Malioboro, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Yogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman dan Kotagede.

"Kawasan terlarang untuk demonstrasi tersebut selama ini menjadi tempat untuk masyarakat sipil menyuarakan pendapat dan kritik terhadap pemerintah," kata Yogi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/2/2021).

Unjuk rasa boleh dilakukan di dekat lokasi tersebut dengan syarat berjarak radius 500 meter.

Dianggap berkedok pariwisata

Dia menilai, Gubernur membatasi kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat dengan berkedok melindungi pariwisata.

"Berkedok pariwisata, Gubernur DIY meneken aturan untuk membatasi kebebasan mengeluarkan pendapat," katanya.

Aturan tersebut mengacu pada keputusan Menteri Pariwisata Nomor KM.70/UM.001/2016 tentang Penetapan Obyek Vital Nasional Di Sektor Pariwisata.

Yogi menyayangkan hal tersebut karena lokasi terlarang itu adalah titik yang kerap digunakan untuk melakukan aksi demonstrasi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved