Pilkada Manado
Harley Mangindaan Ajak Pendukungnya Dukung Andrei Angouw - Richard Sualang
Harley Mangindaan calon Wakil Wali kota Manado yang gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi secara sportif mengakui kekalahan
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Harley Mangindaan calon Wakil Wali kota Manado yang gugatannya kandas di Mahkamah Konstitusi secara sportif mengakui kekalahan.
Ia mengajak pendukungnya mendukung Wali kota Manado dan Wakil Wali kota Manado terpilih Andrei Angouw dan Richard Sualang.
"Mari torang dukung pemerintahan baru AA RS," katanya.
Ai panggilan akrabnya berterima kasih pada pendukungnya yang sudah berjuang dalam Pilkada lalu.
Baca juga: Wanita Cantik Grace Margareth Ngantung Senang Menikmati Wisata Pantai
Baca juga: Korban Kebakaran Pasar Paniki Berharap Pasar Segera Dibangun Kembali
Baca juga: K2SI dan ODC Jatim Peduli, Bawa Bantuan untuk Korban Banjir Manado
Ai juga mengucapkan terima kasihnya pada Wali kota Manado Vicky Lumentut dan Wakil Wali kota Mor Bastiaan yang sudah menetapkan dasar bagi pembangunan kota Manado.
Gugatan pasangan calon Wali kota Manado dan Wakil Wali kota Manado Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Mangindaan
terkait hasil Pilwako Manado 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) kandas.
Hakim MK dalam amar putusannya yang dibacakan Rabu (17/2/2021) menyatakan
Baca juga: Yuni Purwanti Kusuma Dewi, Kapolsek Berpangkat Kompol Yang Diamankan Propam Bersama 11 Anggota
Baca juga: Jubir KPK Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Bisa Dituntut Pidana Mati
pemohon tidak memiliki kedudukan hukum serta eksepsi pihak termohon dan pihak terkait berkenaan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim MK Anwar Usman.
Usman menerangkan, mahkamah berpendapat, permohonan yang diajukan pemohon meski diajukan dalam tenggang waktu,
tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan pernohonan perkara perselisihan hasil pemilihan walikota dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 ayat 2 undang undang 10/2016.
Baca juga: 10 Tahun Program Pendidikan Konservasi Tangkoko, Beri Apresiasi kepada Perintis PKT
Baca juga: Pria Ini Tusuk Mertuanya hanya Gara-gara Volume Suara Musik
Untuk menerobos pasal 158 tersebut, pemohon mendalilkan telah terjadi pelanggaran yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif.
Berupa penggelembungan pemilih di 979 TPS di 11 kecamatan, pembukaan kotak suara di Malalayang dan adanya perbedaan antara formulir C dari TPS dengan hasil pleno yang dilaksanakan 11 PPK kecamatan.
Mahkamah mencermati dalil pemohon dan memeriksa bukti yang diajukan KPU Manado, Bawaslu Manado serta pihak terkait.
Ini Pidato Pertama Andrei Angouw setelah Ditetapkan Sebagai Wali Kota Manado Terpilih |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: AA-RS Tiba di Lokasi Penetapan Wali Kota - Wakil Wali Kota Manado Terpilih |
![]() |
---|
Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Minta Warga Dukung dan Doakan Pemimpin Baru Manado |
![]() |
---|
Gugatan PAHAM Ditolak, Jemmy Mokolensang: Hakim MK Sangat Profesional |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PAHAM, Richard Sualang: Terbukti Buang Waktu dan Energi |
![]() |
---|