Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

James Arthur Kojongian

Fraksi Golkar Protes James Arthur Kojongian Dipecat, Nilai Putusan BK Rancu dan Tak Adil

Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan James Arthur Kojongian

Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Ryo Noor
Rasky Mokodompit 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Fraksi Golkar Protes saat sidang Paripurna DPRD Sulut terkait putusan Badan kehormatan merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD, James Arthur Kojongian.

Ketua Fraksi Golkar Rasky Mokodompit berkali-kali menginstrupsi sidang,

ketika Ketua Badan Kehormatan DPRD Sandra Rondonuwu membacakan putusan pemecatan JAK.

Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu

Baca juga: Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW

Baca juga: Opa Salasa Sedih, Anaknya Ditemukan Meninggal Gantung Diri

Instrupsi pun itu ditahan oleh Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Silangen dengan alasan memberi kesempatan Ketua BK untuk menyelesaikan hasil penyelidikan.

Usai Sandra menyelesaikan pembacaan putusan BK tersebut, Rasky langsung melayangkan protes.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada media usai meminta klarifikasi Michaela Elsiana Paruntu di gedung Deprov Sulut, Rabu (03/02/2021). 
 
Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu memberikan keterangan kepada media usai meminta klarifikasi Michaela Elsiana Paruntu di gedung Deprov Sulut, Rabu (03/02/2021).    (Tribun Manado / Fernando Lumowa)

Fraksi Golkar tidak memprotes hasil putusan, menilai ada proses yang keliru, tidak memberikan keadilan, dan sifatnya politis.

Pertama, harusnya proses di BK itu harus ada yang melapor, sejauh ini ia belum mengetahui siapa pelapor kasus tersebut

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Perbatasan Bolmut - Gorontalo Kembali Diperketat

Baca juga: Warga Desa Ini Kaya Mendadak, Borong Ratusan Unit Mobil ke Desa, Ada yang Dapat Rp 38 Miliar

"jangka sampai keputusan BK ini karena ada tekanan berbagai pihak," ujarnya

Rassky juga menyorot soal JAK yang tidak diberi kesempatan membela diri hanya diundang klarifikasi sekali, kemudikan sesudah BK sudah mengambil keputusan.

James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu
James Arthur Kojongian dan Michaela Elsiana Paruntu (Kolase / Tribun manado / Istimewa / Fernando Lumowa)

"Yang bersangkutan juga tidak diberi kesempatan membela diri hanya klarifikasi," kata dia.

Selain itu, BK meminta pendapat ahli profesional, sayangnya proses di BK harusnya rahasia, namun saksi ahli berdiri di podium konfrensi pers dan mengungkap pendapatnya tersebut ke media.

Rasky juga menyayangkan soal keputusan pemecatan JAK diserahkan ke Partai Golkar,

namun DPRD menggelar paripurna, padahal seharusnya kalau diserahkan ke Partai Golkar, menjadi ranah Partai Golkar

Baca juga: Bank SulutGo Raih Penghargaan Penyetor Pajak Terbesar di Wilayah KPP Pratama Manado Tahun 2020

Baca juga: Daftar Kampus yang Menyediakan Prodi dengan Daya Tampung di Atas 100

"Sanksi ini sangat politis, kalau keputusan BK memberhentikan dari Anggota Dewan kenapa diserahkan lagi ke partai Golkar," kata dia

Rasky menilai, ada dua putusan di sini satu keputusan disahkan DPRD dan satu putusan dibuat opini politis

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved