James Arthur Kojongian
Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW
Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK)
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan rekomendasi pemecatan terhadap legislator Golkar James Arthur Kojongian (JAK).
Meski demikian, nasib Wakil Ketua DPRD Sulut tersebut masih harus ditentukan Partai Golkar.
Lantas terkait hal tersebut menuai tanggapan dari Pengamat Politik Dr Fery Liando.
Akademisi Unsrat ini menilai ada empat pintu yang bisa menjerat proses antar waktu (PAW) JAK.
Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu
Baca juga: Penanganan Covid-19 di Minahasa, 1.643 Sudah Dinyatakan Sembuh
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Perbatasan Bolmut - Gorontalo Kembali Diperketat
Pintu pertama Proses etik di BK DPRD, yang mana prosedurnya adalah BK mengeluarkan keputusan terkait status JAK.
"Keputusan itu diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk dibacakan dalam paripurna.
Kemudian melalui pimpinan DPRD lalu menyerahkan keputusan BK itu kepada parpol pengusung untuk pemberhentian," kata Liando.
Baca juga: Celine Evangelista Suruh Ibunya Diam, Saat Bantah Stefan William tak Lagi Beri
Baca juga: Menteri Agama Deadline Arab Saudi Sampai Maret 2021
"Jika dalam waktu 30 hari partsi Golkar tak mengambil sikap, maka pimpinan DPRD mengajukan permohonan PAW ke Kemendagri melalui Gubernur," tambahnya.
Selanjutnya untuk pintu kedua, Liando menyebut adalah proses pencabutan kartu anggota parpol oleh Golkar.

Sehingga jika Golkar mencabut keanggotaan JAK,
maka statusnya sebagai anggota DPRD akan gugur dengan sendirinya.
"Karena syarat menjadi anggota DPRD adalah memiliki keanggotaan parpol," terang Liando.
Baca juga: Masih Ingat Uut Permatasari? Dulu Jago Goyang Ngecor, Sekarang Urus Anak
Baca juga: Viral di Media Sosial, Warga Satu Desa Borong Mobil Baru
Sedangkan pintu ketiga yaitu melalui proses pidana.
"Jika Output pengadilan menyatakan yang bersangkutan bersalah dan memiliki kekuatan hukum tetap maka proses PAS dapat dilakukan," tukasnya.
Sedangkan pintu keempat yakni kesadaran dari yang bersangkutan.