James Arthur Kojongian
BK Menilai James Arthur Kojongian Mencoreng Marwah dan Harkat DPRD Sulut, Rekomendasi Pecat
Badan Kehormatan DPRD Sulut merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK)
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Badan Kehormatan DPRD Sulut merekomendasikan pemecatan Wakil Ketua DPRD James Arthur Kojongian (JAK).
Putusan itu dibacakan Ketua BK, Sandra Rondonuwu dan diketuk palu rapat paripurna oleh Ketua DPRD Sulut, Selasa (16/2/2021).
Sandra mengatakan, dasar hukum keputusan yakni tata tertib DPRD.
'BK memantau, mengevaluasi dispilin dan kepatuhan atas sumpah janji.
Meneliti pelanggaran melakukan penyelidikan verifikasi dan klarifikasi aduan DPRD atau masyarakat," kata Saron, sapaan akrab politisi PDIP ini.
Baca juga: Ini Tanggapan Akademisi Unsrat Terkait Pj Sekkot Ditunjuk Jabat Plh Wali Kota Tomohon
Baca juga: Sudah 101 Tenaga Kesehatan di RSUD Bolsel Terima Vaksin Covid-19 Tahap Satu
Baca juga: Perpisahan Sehan-Rusdi, Sofyan Alhabsy: Syukur Moanto Atas Pengabdiannya untuk Boltim
Hasil penyelidikan, klarifikasi dan verifikasi dilaporkan di rapat paripurna DPRD.
"Di titik inilah BK memastikan Anggota DPRD menjalankan anggota DPRD sesuai UU sesuai sumpah jabatan," katanya.

Keputusan ini bukan kepentingan orang per orang, bukan pribadi, apalagi tekanan politik.
BK memberikan keputusan objektifitas rasional, independen, dan seadil - adilnya.
"Keputusan musyawarah dan mufakat kolektif kolegial," ujarnya
Langkah diambil BK lanjut Saron merupakan representasi setiap fraksi. PDIP, Nasdem, Golkar, Demokrat, Nyiur Melambai.
Baca juga: Fraksi Golkar Protes James Arthur Kojongian Dipecat, Nilai Putusan BK Rancu dan Tak Adil
Baca juga: Dilengserkan dari Wakil Ketua DPRD dan Direkom Dipecat, Ini Kata Ketua Golkar Sulut Tetty Paruntu
"Dengan semangat profesional anggota BK sepakat meninggalkan kepentingan partai kelompok apalagi pribadi," ujarnya.
Sandra mengatakan, BK melalui proses penyidikan dengan datang ke lokasi bertemu saksi mata, meminta klarifikasi ke saksi.
BK mengundang pakar profesional sebagai saksi ahli terkait kasus ini.

Sandra menjelaskan, kronologi kejadian
JAK di dalam mobil bersama gadis insial AS,
kemudian istrinya MEP mengadang mobil meminta JAK langsung turun dari mobil.
Sadar MEP merupakan istri sahnya.
Berkali MEP meminta agar AS turun dari mobil.

JAK dengan sadar menjalankan mobil dengan niat agar MEP menepi,
tapi MEP tetap bersikukuh tidak ingin menepi.
MEP kemudian naik ke deksel.
jAK menjalankan mobil sehinggaa MEP bergelantungan.
Kondisi tersebut MEP minta tolong, sehingga masyarakat berhamburan keluar rumah.
Warga ikut membantu mengadang mobil
Baca juga: Masih Ingat Arif Penyandang Disabilitas Juara LIDA? Menghilang, Kini Muncul Ungkit Masa 2 Tahun Lalu
Baca juga: Kisah Kota Baia, Kota yang Berjulukan Surga Dunia yang Kini Tenggelam di Dasar Laut
BK menilai kejadian ini jelas JAK secara sengaja dan tidak sengaja telah merendahkan mawah harkat lembaga terhomat tercoreng.
Tidak hanya anggota dipercayakan, tapi JAK dipercaya sebagai wakil ketua,
seharusnya mampu menjaga kewibawaan melekat ke pribadi tanpa melihat ruang dan waktu. (ryo)
Baca juga: Sudah 101 Tenaga Kesehatan di RSUD Bolsel Terima Vaksin Covid-19 Tahap Satu
Baca juga: Pengamat Politik Ferry Liando: Ada Empat Pintu yang Bisa Membuat JAK di-PAW
YOUTUBE TRIBUN MANADO: