Berita Heboh
Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.
tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak
berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2/2021).
Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam d
i SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.
Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan
jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat
dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah
tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.
(tribun network/fah/dod)
BERITA TERPOPULER :
• Masih Ingat Kecelakaan Remaja Dibiarkan di Jalanan hingga Tewas? Kini Sang Ayah Tempuh Jalur Hukum
• Kecelakaan Maut, Sebanyak 32 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun, Truk Bawa Peti Jenazah Tabrak Mobil
• Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian