Berita Heboh
Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau
Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri.
Dalam larangan itu, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan siswa mengenakan seragam khusus.
Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,
dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan yang melarang semua pemerintah daerah
dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.
Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.
"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim
dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).
Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang
seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
”Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah
sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mengultimatum seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan
yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus
dicabut dalam 30 hari.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut
tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak
dari setiap siswa dan guru secara individu.
FOTO : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)
Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama
di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.
Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu
mengancam akan menjatuhkan sanksi.
Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari
pemerintah jika melanggar.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama
yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah.
Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud.
"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan
unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.
Pengecualian Aceh
FOTO : ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)
Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga
memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu
tidak berlaku bagi seluruh sekolah di Provinsi Aceh.
"Untuk madrasah atau sekolah agama lainnya yang dikelola Kemenag atau swasta tidak
berlaku," kata Plt. Sekretaris Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana, Rabu (3/2/2021).
Rohmat juga menegaskan aturan itu hanya berlaku di sekolah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Artinya, SKB hanya ditujukan untuk sekolah negeri di seluruh penjuru daerah.
Sebelumnya, isu intoleransi di lingkungan sekolah mencuat kembali saat ada aturan berseragam d
i SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.
Merespons hal tersebut, Nadiem meminta pemerintah daerah memberi sanksi hingga pembebasan
jabatan bagi pihak yang terlibat.
Komnas HAM Sumatera Barat mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Sumatera Barat
dan Ombudsman Sumatera Barat tengah mengevaluasi aturan di seluruh SMA/SMK di wilayah
tersebut dan akan mengubah aturan yang berpotensi intoleran dan diskriminatif.
(tribun network/fah/dod)
BERITA TERPOPULER :
• Masih Ingat Kecelakaan Remaja Dibiarkan di Jalanan hingga Tewas? Kini Sang Ayah Tempuh Jalur Hukum
• Kecelakaan Maut, Sebanyak 32 Orang Tewas Kecelakaan Beruntun, Truk Bawa Peti Jenazah Tabrak Mobil
• Ingat Pembunuhan Sadis Satu Keluarga di Sukoharjo? Keluarga Pelaku Senang Terdakwa HT Terima Ini
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Agama, Madrasah dan Aceh Dapat Pengecualian