Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi

Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.

Editor: Alexander Pattyranie
SERAMBI/HENDRI
Suasana upacara bendera pada hari pertama sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19 di salah satu SD di Aceh Besar, Senin (4/1/2021). 

mengancam akan menjatuhkan sanksi.

Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari

pemerintah jika melanggar.

Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama

yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.

Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah.

Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud.

"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan

unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.

Pengecualian Aceh

FOTO : ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)

Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga

memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved