Berita Heboh
Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.
mengancam akan menjatuhkan sanksi.
Sekolah tidak akan diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari
pemerintah jika melanggar.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Kementerian Agama berperan memberikan pendampingan dan penguatan keagamaan dan praktik agama
yang moderat pada pemerintah daerah atau sekolah yang melanggar SKB.
Nadiem juga meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah.
Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat mengadu ke Kemendikbud.
"Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan
unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR," tuturnya.
Pengecualian Aceh
FOTO : ZIKIR MENGHADAPI UN - Siswa Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Model Negeri Banda Aceh mengikuti zikir akbar bersama Majelis Zikrullah Aceh di sekolah tersebut, Jumat (21/3/2014). Zikir dan doa bersama tersebut dilaksanakan dalam rangka menghadapi Ujian Nasional (UN) 2014. (SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR)
Terkait SKB yang mengatur seragam dan atribut berdasarkan kekhususan agama itu, Nadiem juga
memberikan pengecualian untuk madrasah dan sekolah agama lainnya. Aturan SKB 3 menteri itu