Berita Heboh
Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi
Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.
kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa,” ujar Nadiem.
Nadiem juga mengultimatum seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan
yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama harus
dicabut dalam 30 hari.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut
tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem.
Nadiem menegaskan keputusan memakai seragam dan atribut dengan kekhususan agama menjadi hak
dari setiap siswa dan guru secara individu.
FOTO : Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas singgung kasus aturan sekolah wajiblkan jilbab di Padang hanya puncak gunung es, saat mengumumkan SKB 3 Menteri soal Larangan Sekolah Negeri dan Pemda Wajibkan Siswa Seragaman Beratribut Agama, Rabu (3/2/2021). (Tangkapan Layar Youtube Kemendikbud RI)
Artinya, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atributnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama
di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap dia.
Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu