Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan, Bakal Disanksi

Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.

Editor: Alexander Pattyranie
SERAMBI/HENDRI
Suasana upacara bendera pada hari pertama sekolah tatap muka di tengah pandemi covid-19 di salah satu SD di Aceh Besar, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau

Mendikbud Larang Sekolah Atur Seragam Sendiri.

Dalam larangan itu, Agama Apapun Tak Boleh Mewajibkan siswa mengenakan seragam khusus.

Larangan ini merupakan keputusan bersama yang melibatkan tiga menteri.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian,

dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan aturan yang melarang semua pemerintah daerah

dan sekolah negeri mengatur seragam maupun atribut siswa yang berkaitan dengan kekhususan agama.

Larangan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama antara ketiga menteri tersebut.

"Pemda atau sekolah tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Jadi karena hak ini di masing-masing individu dan tentunya dengan izin orang tua," kata Mendikbud Nadiem Makarim

dalam konferensi pers daring, Rabu (3/2/2021).

Dalam SKB tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang

seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

”Tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah ini adalah

sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved