Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kuasa Hukum AARS dan Pengurus PDIP Manado di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bentuk ketidakpuasan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan

Wakil Wali Kota nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) atas hasil penetapan

KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang

memiliki suara terbanyak, berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Hujan Es dan Puting Beliung Terjadi di Cianjur, Sejumlah Warga Diungsikan, Ratusan Burung Mati

Baca juga: Masih Ingat Gayus Tambunan? Hari Ini Tepat 10 Tahun Mantan Pegawai Pajak Divonis 7 Tahun Penjara

Baca juga: Masih Ingat Nicholas Saputra? Bintang Film Banting Setir jadi Petani, Bahagia Sudah Menghasilkan

TONTON JUGA :

Meskipun demikian, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus

diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 UU Nomor 10 thn 2016 atau tidak.

“Kami yakin permohonan Paslon Paham akan ditolak MK,” ujar Steiven B Zeekeon SH dan Rangga

Trianggara Paonganan SH, Kuasa Hukum Paslon Andrei Angouw-Richar Sualang (AARS) dalam

keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Selasa (19/01) dari Jakarta.

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved