Berita Politik
Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!
Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bentuk ketidakpuasan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan
Wakil Wali Kota nomor 4, Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (PAHAM) atas hasil penetapan
KPU Kota Manado terhadap Paslon Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) sebagai Paslon yang
memiliki suara terbanyak, berujung Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: Hujan Es dan Puting Beliung Terjadi di Cianjur, Sejumlah Warga Diungsikan, Ratusan Burung Mati
Baca juga: Masih Ingat Gayus Tambunan? Hari Ini Tepat 10 Tahun Mantan Pegawai Pajak Divonis 7 Tahun Penjara
Baca juga: Masih Ingat Nicholas Saputra? Bintang Film Banting Setir jadi Petani, Bahagia Sudah Menghasilkan
TONTON JUGA :
Meskipun demikian, sebelum masuk tahapan persidangan, proses permohonan (gugatan) harus
diverifikasi apakah memenuhi Pasal 158 UU Nomor 10 thn 2016 atau tidak.
“Kami yakin permohonan Paslon Paham akan ditolak MK,” ujar Steiven B Zeekeon SH dan Rangga
Trianggara Paonganan SH, Kuasa Hukum Paslon Andrei Angouw-Richar Sualang (AARS) dalam
keterangan tertulis ke Tribunmanado.co.id, Selasa (19/01) dari Jakarta.
Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.