Masih Ingat Gayus Tambunan? Hari Ini Tepat 10 Tahun Mantan Pegawai Pajak Divonis 7 Tahun Penjara
Mantan pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menjadi tersangka karena menyalahgunakan wewnang dan memberikan suap.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan Gayus Tambunan?
Pada hari ini di 10 tahun yang lalu, tepatnya 19 Januari 2011, pemilik nama lengkap Gayus Halomoan Partahanan Tambunan divonis 7 tahun penjara.
Mantan pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini menjadi tersangka karena menyalahgunakan wewenang dan memberikan suap.
Baca juga: Masih Ingat Pria Viral yang Dijuluki Berwajah Ular? 6 Tahun Berlalu, Kini Muncul Kabar Mengejutkan
Baca juga: Masih Ingat Lisa, Wanita Cantik yang Wajahnya Rusak Disiram Air Keras Suami? Kabarnya Tak Terduga
Diberitakan Harian Kompas, 20 Januari 2011, vonis itu terpaut jauh dari tuntutan jaksa yakni 20 tahun.
Mantan pegawai pajak itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang saat menjadi pegawai pajak, menyuap polisi dan hakim, serta memberikan keterangan palsu dalam proses penyidikan.
Sidang pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dipimpin majelis hakim Albertina Ho. Saat putusan dibacakan, ruang pengadilan penuh sesak.
Terbukti Bersalah
Majelis mengatakan, Gayus terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang dan melakukan suap. Berikut di antaranya:
- Menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT) sehingga merugikan negara Rp 570,92 juta.
- Terbukti turut serta memberikan uang kepada polisi senilai total 10.000 dollar Amerika Serikat (AS).
- Memberikan uang kepada hakim sebesar 40.000 dollar AS saat beperkara di PN Tangerang.
- Memberikan keterangan palsu soal uangnya senilai Rp 28 miliar yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Pada 22 Desember 2010 jaksa menuntut Gayus dengan 20 tahun penjara. Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan sejumlah hal yang memberatkan Gayus.
Beberapa hal itu yaitu tidak menyesali perbuatannya, kembali melakukan tindak pidana, dan tidak ada hal yang meringankannya.
Putusan Hakim
Albertina Ho mengatakan, pertimbangan putusan hakim dibatasi hanya pada fakta persidangan.
Hakim dinilai tidak mempertimbangkan tindak pidana lain yang dilakukan Gayus, seperti dugaan penyuapan kepada petugas Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, sehingga bisa keluar dari penjara dan dugaan pemalsuan paspor.
Majelis hakim juga memasukkan hal yang meringankan, antara lain terdakwa berterus terang, masih muda, memiliki anak-anak yang perlu dibimbing, dan belum pernah dihukum.
Wakil Ketua DPR RI saat itu Pramono Anung menilai, vonis atas Gayus, selain mengejutkan, juga ironis jika dibandingkan dengan tingginya harapan publik terhadap penuntasan kasus ini. Putusan itu menunjukkan kasus Gayus masih jauh dari selesai.