Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kuasa Hukum AARS dan Pengurus PDIP Manado di Mahkamah Konstitusi. 

Zeekeon menjelaskan, pemohon tidak memenuhi Legal Standing karena sesuai Pasal 158 UU

Nomor 10 tahun 2016 untuk Kota Manado yang berpenduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang

batas mengajukan Permohonan di MK yaitu 1 persen.

"Sedangkan selisih suara antara Paham dengan AARS, 9 persen,” urai Zeekeon yang juga

Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.

Kata mereka, terkait Permohonan Paham, pihaknya selaku kuasa hukum AARS sudah mengajukan

permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah

Konstitusi) Nomor 6 tahun 2020.

Tak hanya itu, Kuasa Hukum AARS menilai permohonan Paham juga kabur (Obscur Lible).  

Alasannya, karena sesuai PMK 6 tahun 2020 Pasal 8 terkait sistimatika permohonan yaitu pemohon

harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon ( KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon.

"Tetapi, dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut namun

pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran

kampanye dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” jelasnya.

Zeekeon yakin, akibat dari permohonan yang tidak memiliki Legal Standing dan permohonan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved