Berita Politik
Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!
Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
Zeekeon menjelaskan, pemohon tidak memenuhi Legal Standing karena sesuai Pasal 158 UU
Nomor 10 tahun 2016 untuk Kota Manado yang berpenduduk 500 ribu jiwa lebih, maka ambang
batas mengajukan Permohonan di MK yaitu 1 persen.
"Sedangkan selisih suara antara Paham dengan AARS, 9 persen,” urai Zeekeon yang juga
Ketua P/KB GMIM jemaat Sion Sindulang Satu.
Kata mereka, terkait Permohonan Paham, pihaknya selaku kuasa hukum AARS sudah mengajukan
permohonan untuk menjadi pihak terkait sebagaimana diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah
Konstitusi) Nomor 6 tahun 2020.
Tak hanya itu, Kuasa Hukum AARS menilai permohonan Paham juga kabur (Obscur Lible).
Alasannya, karena sesuai PMK 6 tahun 2020 Pasal 8 terkait sistimatika permohonan yaitu pemohon
harus menguraikan kesalahan perhitungan termohon ( KPU) dan hitungan yang benar menurut pemohon.
"Tetapi, dalam Posita maupun Petitum pemohon, tidak dapat mendalilkan hal tersebut namun
pemohon hanya mendalilkan soal pola Terstruktur, Sistematis dan Massif dan dugaan pelanggaran
kampanye dimana hal tersebut adalah kewenangan dari Bawaslu,” jelasnya.
Zeekeon yakin, akibat dari permohonan yang tidak memiliki Legal Standing dan permohonan