Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Politik

Kuasa Hukum Andrei Angouw-Richard Sualang Yakin Permohonan Gugatan Paham Ditolak MK, Ini Alasannya!

Menurut keduanya, sudah jelas gugatan tersebut tidak memiliki Legal Standing.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Kuasa Hukum AARS dan Pengurus PDIP Manado di Mahkamah Konstitusi. 

kabur dan tidak jelas maka permohonan Paham tidak akan diterima alias N.O (Niet Onvankelijk Verklaard)

Terpisah, Wakil Ketua DPC PDIP Manado Jefry 'Topa' Polii, menambahkan,kehadiran mereka

di MK bukan untuk sekedar melawan gugatan Paham namun lebih dari itu untuk mengamankan

mandat warga Manado bagi AARS.

"Kami hadir di sini bukan hanya sekedar melawan permohonan Paham tapi menjaga suara dan

kepercayaan masyarakat Manado yang sudah mempercayakan AARS untuk menjadi  Wali Kota

dan Wakil Wali Kota Manado" ujar Polii dan Lucky Senduk, Wakil Ketua DPD PDIP Sulut.

Terpisah, Ketua Media Center AARS Steven Rondonuwu, menginformasikan, untuk agenda

persidangan pada 18-20 Januari yang diawali pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi

pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon.

Sidang pemeriksaan berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda

penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.

Selanjutnya, MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan

pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait dan Bawaslu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved