Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Judi Togel

Polisi Tangkap 2 Pria, Kaki Tangan Bandar Togel

Kepolisian kembali mengamankan terduga pelaku judi toto gelap (Togel). Namun yang ditangkap, hanya kaki tangan alias pengedar bukan bandar besarnya.

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Polres Bitung Tangkap Dua Pria Karena Judi Togel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG – Kepolisian kembali mengamankan terduga pelaku judi toto gelap (Togel).

Namun yang ditangkap, hanya kaki tangan alias pengedar bukan bandar besarnya.

Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo, menyampaikan kepada wartawan tentang pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 terduga pelaku togel, Kamis (7/1/2021).

Mereka adalah pria YM alias Yunus dan pria YM alias Iku.

Pengungkapan terhadap kasus ini, berawal ketika muncul informasi dan isu di media sosial Facebook terkait judi togel di Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Baca juga: Curahan Hati Guru Honorer di Minut yang Tak Digaji 6 Bulan, Makan Ngutang, Kredit Rumah Macet

Baca juga: Program Jokowi Redistribusi Aset, Gubernur Olly Serahkan SK Hutan Adat dan Sosial

Baca juga: November 2020, Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Sulut Capai 51 Persen

Tim Resmob Polres Bitung di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Deinhart Papente melakukan pengembangan, atas informasi itu dan hasilnya dilaporkan ke Kanit Jatanras Ipda Revianto Anriz.

Tim gabungan dari Jatanras san Rembos Polres Bitung, lalu begerak turun lapangan dan mendapati dua terduga pelaku yang diamankan secara terpisah.

“Pertama yang kami tangkap YM alias Yunus di pangkalan Ojek Pasar Cita Bitung. Lalu diinterogasi, pelaku bilang menyetor uang pemasangan togel ke pelaku YM, alias Iku sehingga terungkaplah benar Iku menerima setoran pemasangan dari Yunus selaku pengecer,” tutur Kapolres melalui AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung, Kamis (7/1) malam.

Baca juga: Tips Pencairan Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta, Lakukan Akses Eform.bri.co.id/bpum

Dari tangan kedua palaku, masing-masing petugas mendapati uang Rp 4.480.000, 1 HP dan buku rekapan dari tangan Iku.

Lalu uang Rp 82 ribu, 1 unit Handphone dan buku rekapan.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti sudah digiring ke Mapolres Bitung, guna penyidikan lanjut dan menahan kedua pelaku.

Momentum pengungkapan dan penangkapan kasus judi togel, menjawab keraguan dan kekhawatiran warga bahwa polisi diduga ‘main mata’ dengan kasus ini.

Namun hal itu ditepis dengan data kasus 303 KHUP atau perjudian, yang ditangani pada medio bulan Mei – Desember 2020, ada 6 kasus. (crz)

Baca juga: Satpol PP Merasa Dilecehkan Para Bule di Bali yang Remehkan Protokol Kesehatan

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved