Sulut Maju
Program Jokowi Redistribusi Aset, Gubernur Olly Serahkan SK Hutan Adat dan Sosial
TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Presiden Joko Widodo memberikan legalitas kepada kelompok masyarakat yang tinggal di butan.
Presiden secara serentak menyerahkan Surat Keputusan (SK) Hutan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Di Provinsi Sulut, Sebanyak 2.052 Kepala Keluarga (KK) menerima SK.
Mereka berhak mengelola lahan hutan seluas 9.000 hektare, sementara 1.200 KK diputuskan bisa mengelola hutan adat seluas 750 hektare
Baca juga: November 2020, Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Sulut Capai 51 Persen
Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Siap Disalurkan di Kotamobagu Mulai 8 Januari
Baca juga: Gadis Cantik Manado Sheren Cantika Mongkol Ajak Muda-mudi Bangun Daerah
Mewakili Presiden Joko Widodo, Gubernur Olly telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial dan TORA secara simbolis kepada 5 orang dari 30 orang perwakilan masyarakat Sulut.
"Sekarang dikasih SK untuk merawat sekaligus memanfaatkan untuk kegiatan ekonomi mereka. Salah satu kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang tinggal di pinggiran hutan," kata Gubernur
SK ini lanjut Gubernur tidak boleh diperjualbelikan
"Tidak boleh juga potong pohon besar, hanya memanfaatkan hasil hutan untuk kepentingan ekonomi mereka," ujarnya.
Baca juga: Gejala Positif Covid-19 Ternyata Mirip Tipes, Artis Ini Mengalaminya, Berikut Penjelasannya
Adapun 30 orang yang menerima SK terdiri dari 15 SK Perhutanan Sosial kepada 15 orang masyarakat yang berasal dari Kabupaten Minahasa, Minahasa Selatan dan Minahasa Tenggara.
Penyerahan 4 SK TORA kepada perwakilan dan 15 orang yang berasal dari Kabupaten Minahasa Selatan, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Selatan, dan Bolaang Mongondow Timur.
Adapun penyerahan SK itu dihelat secara virtual. Hadir langsung oleh Presiden Joko Widodo dan didampingi Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Istana Negara, Jakarta.
Presiden Jokowi berharap SK yang merupakan redistribusi aset ini menjadi salah satu jawaban bagi banyaknya sengketa agraria.
Baca juga: Polda Sulut Bersama TNI Siap Kawal Vaksinasi, Kabid Humas Imbau Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
“Redistribusi aset ini menjadi jawaban bagi banyaknya sengketa agraria. Saya kalau ke daerah itu sengketa, ke daerah lagi, konflik lahan. Sehingga ini menjadi salah satu jawaban atas sengketa agraria yang ada, baik antar masyarakat dengan perusahaan maupun masyarakat dengan pemerintah,” ucap Jokowi.
Presiden berjanji pemerintah akan terus mendorong redistribusi aset baik melalui kebijakan pehutanan sosial maupun reforma agraria.
Pada kesempatan tersebut Presiden menyerahkan 2.929 SK Perhutanan Sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencakup 3.442.000 hektare
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Perhatikan Suhu Penyimpanan Vaksin, Erick Thohir: Saya Mohon dengan Hormat
Baca juga: Di Bali, Banyak Warga Asing yang Tidak Menaati Protokol Kesehatan, Satpol PP Kesal
Presiden berharap perhutanan sosial itu bermanfaat bagi 651.000 KK.
Kemudian Presiden juga menyerahkan 35 SK Hutan Adat seluas 37.500 hektar dan 58 SK TORA seluas 72.000 hektar di 17 provinsi.
Kepala Negara menekankan akan mengikuti perkembangan pemanfaatan lahan tersebut. Dia akan memastikan lahan yang ada, betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif.
“Tidak ditelantarkan, tapi terus dikembangkan, sehingga memiliki manfaat besar nagi ekonomi masyarakat. Goal-nya kesitu,” kata Presiden.
Dari 34 provinsi, hanya Provinsi DKI Jakarta yang tidak memiliki hutan sosial dan Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki redistribusi tanah dari hutan.(ryo)
Baca juga: Pasutri yang Punya 3 Anak di Sebuah Kota di Korea Selatan Diberi Hadiah Rp 1,2 Miliar
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: