Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Penantian 15 Tahun Bakal Usai, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Rencana 8 Januari, Berikut Syaratnya!

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM. (TRIBUNNEWS.COM) 

Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan

karena rentan kesehatan. Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.

Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan

mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan

terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.

Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri.

Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki

jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

grafis Warta Kota Minggu 17 April
grafis Warta Kota Minggu 17 April (warta kota)

"Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi," tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.

Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.

Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.

Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.

Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona

DI tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.

'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.

Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.

"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."

"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.

Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.

"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.

Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.

Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.

Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun

https://jabar.tribunnews.com/2021/01/04/abu-bakar-baasyir-bebas-murni-pada-8-januari-2021-setelah-dipidana-selama-15-tahun.

Penulis: Mega Nugraha

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved