Berita Heboh
Penantian 15 Tahun Bakal Usai, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Rencana 8 Januari, Berikut Syaratnya!
Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Abu Bakar Baasyir rencananya bakal bebas murni pada Jumat 8 Januari 2020 mendatang.
Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir adalah terpidana kasus terorisme.
Dikutip dari Tribun Jabar, Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini telah menjalani pidana penjara
selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.
BERITA PILIHAN EDITOR :
Baca juga: TNI AL Sebut Benda yang Ditemukan Nelayan Mirip Rudal Adalah untuk Keperluan Militer
Baca juga: Bocah Perempuan Usia 16 Bulan Dianiaya Orangtua Angkatnya Hingga Tewas, Picu Kemarahan Warga Korea
Baca juga: 5 Zodiak Ini akan Beruntung Besok Selasa 5 Januari 2021, Zodiakmu Termasuk?
TONTON JUGA :
"Direncanakan 8 Januari Abu Bakar Baasyir, hari Jumat akan kami bebaskan setelah mengikuti
prosedur pelaksanaan pembinaan di lapas maximum security Gunung Sindur," ujar Kepala Kanwil
Kemenkum HAM Jabar, Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (04/01/2021).
Menurut dia, pembebasan Abu Bakar Baasyir akan melibatkan pihak penyelenggara keamanan
lainnya seperti BNPT dan Densus 88 Mabes Polri.
"Pembebasan yang bersangkutan akan berkoordinasi dengan pihak keamanan terkait salah
satunya Densus 88 karena pembebasan napi teroris ini masih dilakukan pengawasan lanjutan," ujarnya.
Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris
di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
"Abu Bakar Baasyir bebas murni jadi tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.
Seperti diketahui, khusus untuk terpidana terorisme, berlaku persyaratan seperti setia pada NKRI
dan Pancasila jika hendak bebas bersyarat.

"Kalau itu dalam rangka integrasi, kalau Abu Bakar Baasyir tidak melalui persyaratan itu.
Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum,
dasaswarsa, khusus, idulfitri dan remisi sakit," ucapnya.
Sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya
pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona
di salah satu penjara negara yang penuh sesak.
Dalam surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020),
berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa
pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah
dihukum dari serangan bom.
Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan
ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.
Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.
"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan
HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal
Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan
dikutip dari StraitsTimes.com.
Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.
Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan
peristiwa Bom Bali atau bom manapun.
Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.
Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for
Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.
Kuasa hukum berpendapat bahwa Baasyir adalah salah satu narapidana yang wajib diprioritaskan
karena rentan kesehatan. Baasyir juga saat ini berusia 81 tahun.
Mengutip informasi dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC), Michdan
mengatakan bahwa mereka yang berusia di atas 65 adalah di antara kelompok yang paling rentan
terinfeksi Covid-19, penyakit pernapasan yang disebabkan oleh coronavirus.
Pada bulan Februari, Cina melaporkan lebih dari 500 kasus coronavirus di penjara di seluruh negeri.
Hubei, provinsi tengah yang paling parah di mana virus pertama kali muncul akhir tahun lalu, memiliki
jumlah kasus terbanyak dari dalam penjara.

"Dan fakta bahwa penjara tidak memiliki bangsal isolasi dan jumlah sel yang cukup untuk memungkinkan menjaga jarak secara fisik semakin meningkatkan kemungkinan narapidana berusia di atas 65 terinfeksi," tulis Michdan, dalam surat yang juga dikirim ke anggota Parlemen dan kementerian hukum dan HAM.
Indonesia telah mengumumkan pemberian pembebasan awal hingga 50.000 tahanan untuk mengurangi penyebaran penjara Covid-19.
Lebih dari 6.000 tahanan telah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi yang akan mencakup 50.000 narapidana yang memenuhi syarat yang telah menjalani dua pertiga dari hukuman mereka.
Ini termasuk sekitar 15.000 narapidana narkoba, 300 narapidana korupsi berusia 60 tahun ke atas, dan narapidana lain dengan penyakit kronis dan lusinan tahanan asing.
Menkumham Tak Bisa Bayangkan Penghuni Lapas yang Kelebihan Kapasitas Terinfeksi Virus Corona
DI tengah pandemi Virus Corona (Covid-19), kondisi rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia masih 'over capacity'.
'Over capacity' adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan.
Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan, salah satunya rentan terjadi gangguan kesahatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengungkapkan kekhawatiran terhadap kondisi rutan dan lapas di tengah situasi pandemi Virus Corona.
"Di (lapas) kita ini sudah hampir 270.000 (warga binaan pemasyarakatan)."
"Dan lapas itu sudah hampir 'over' kapasitas," kata Yasonna saat kegiatan penyemprotan disinfektan oleh PMI di Lapas Klas 1 Cipinang, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Dia mencontohkan Lapas Klas 1 Cipinang sudah mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga empat kali lipat dari kondisi ideal.
Dia mengungkapkan, kapasitas ideal Lapas Cipinang 850 orang, namun saat ini mengalami kelebihan kapasitas tampung hingga 3.955 warga binaan pemasyarakatan.
"Bisa dibayangkan kalau sempat kejadian. Mudah-mudahan tidak. Itu dampaknya akan sangat mengerikan," tuturnya.
Untuk itu, dia menilai, kegiatan penyemprotan disinfektan diperlukan.
Dia mengapresiasi langkah Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan cairan disinfektan di tengah mewabahnya Virus Corona.
Dia berterima kasih kepada Ketua PMI Jusuf Kalla yang membantu pihaknya mengantisipasi penyebaran Virus Corona.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Abu Bakar Baasyir Bebas Murni pada 8 Januari 2021, Setelah Dipidana Selama 15 Tahun
Penulis: Mega Nugraha