Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Penantian 15 Tahun Bakal Usai, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Rencana 8 Januari, Berikut Syaratnya!

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM. (TRIBUNNEWS.COM) 

pemimpin spiritual 81 tahun kelompok teroris Asia Tenggara Jemaah Islamiah tidak pernah

dihukum dari serangan bom.

Kuasa hukum Baasyir Achmad Michdan menyatakan surat permohonan itu disampaikan

ke Jokowi dan Menteri Hukum dan HAM.

Surat tersebut ditandatangani dua advokat hukum, yakni Michdan sendiri dan Mahendradatta.

"Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Joko Widodo dan Menteri Hukum dan

HAM Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan pendapat kami perihal

Asimilasi dan Hak Integrasi KH. Abu Bakar Baasyir dari sisa pemidanaan beliau," kata Michdan

dikutip dari StraitsTimes.com.

Saat ini Baasyir dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur.

Michdan mengingatkan, Baasyir tidak pernah terbukti di pengadilan manapun terlibat dengan

peristiwa Bom Bali atau bom manapun.

Pada pengadilan yang pertama itu Baasyir divonis 1,5 tahun, itupun hanya soal pelanggaran keimigrasian.

Terkait Covid-19, Michdan merujuk kepada pedoman risiko yang dikeluarkan oleh Center for

Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat dan praktik yang dilakukan di beberapa negara.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved