Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Penantian 15 Tahun Bakal Usai, Abu Bakar Baasyir Bebas Murni Rencana 8 Januari, Berikut Syaratnya!

Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini telah menjalani pidana penjara selama 15 tahun di Lapas Gunung Sindur.

Editor: Alexander Pattyranie
tribunnews
Pose Abu Bakar Baasyir saat berada di RSCM. (TRIBUNNEWS.COM) 

satunya Densus 88 karena pembebasan napi teroris ini masih dilakukan pengawasan lanjutan," ujarnya.

Pada 16 Juni 2011, Abu Bakar Baasyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris

di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

"Abu Bakar Baasyir bebas murni jadi tidak ada persyaratan khusus," ucapnya.

Seperti diketahui, khusus untuk terpidana terorisme, berlaku persyaratan seperti setia pada NKRI

dan Pancasila jika hendak bebas bersyarat.

Ilustrasi Rombongan pengawalan Abu Bakar Baasyir saat tiba di Lapas Klas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor sekira pukul 12.05 WIB, Sabtu (16/4/2016).
Ilustrasi Rombongan pengawalan Abu Bakar Baasyir saat tiba di Lapas Klas IIA Gunungsindur, Kabupaten Bogor sekira pukul 12.05 WIB, Sabtu (16/4/2016). (Tribun Bogor)

"Kalau itu dalam rangka integrasi, kalau Abu Bakar Baasyir tidak melalui persyaratan itu.

Beliau hukumannya 15 tahun setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan, yaitu remisi umum,

dasaswarsa, khusus, idulfitri dan remisi sakit," ucapnya.

Sebelumnya Abu Bakar Baasyir telah meminta pemerintah Indonesia untuk memberikannya

pembebasan dini bersama dengan tahanan lain untuk mencegah kemungkinan wabah virus corona

di salah satu penjara negara yang penuh sesak.

Dalam  surat yang dikirimkan lewat pengacara Achmad Michdan pada hari Jumat (3/4/2020),

berpendapat bahwa Baasyir harus diprioritaskan mengingat usia tuanya dan mengklaim bahwa

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved