Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Opini

Pilkada Dalam Cengkeraman Oligarki

MENGUTIP Pidato Bung Karno “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Jangan meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri di atas vacuum

Editor: David_Kusuma
Istimewa
Donny Rumagit 

Penulis : Donny Rumagit

(Petani Marhaenis, Aktivis GMNI, mantan Jurnalis)

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - MENGUTIP Pidato Bung Karno “Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah. Jangan meninggalkan sejarahmu yang sudah, engkau akan berdiri di atas vacuum, engkau akan berdiri di atas kekosongan, dan lantas engkau menjadi bingung, dan perjuanganmu paling-paling hanya berupa amuk-amuk belaka,” kata Bung Karno sebagai Presiden RI pada 17 Agustus 1966. Pidato ini dikenal dengan judul : “JAS MERAH”.

Saya mendapat undangan dari Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Tomohon Leon Wilar, untuk memantik diskusi akhir tahun bersama kader Marhaenis
"Pilkada dalam Cengkeraman Oligarki",

Senin (21/12/2020), yang dirangkaikan dengan ibadah menyambut Natal dengan tema Memperat Solidaritas Pasca Pilkada di Wisma Trisakti, Tomohon.

Apa itu Pilkada? Yaitu Sarana kedaulatan rakyat di wilayah Propinsi (Pilgub) dan Kabupaten/Kota (Bupati/ wali kota). Dipilih dalam salah satu pasangan calon yang diusung Parpol/gabungan Parpol atau jalur calon perseorangan secara Luber dan Jurdil.

Baca juga: Sekda Marzanzius Ohy Bantah Jika Kabupaten Bolsel Masuk Zona Merah Covid-19 

Apa itu kedaulatan rakyat? Kedaulatan rakyat merupakan suatu sistem yang menempatkan kekuasaan tertinggi di suatu negara berada di tangan rakyat. Kedaulatan rakyat menjadikan rakyat memiliki kesempatan untuk mengatur hajat hidup dan menjadikan posisi pejabat publik sebagai representatif. Pada kedaulatan rakyat menunjukan gagasan, bahwa yang terbaik dalam masyarakat adalah yang dianggap baik oleh semua orang.

Pengertian kedaulatan sendiri adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu Negara. Kedaulatan rakyat pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menegaskan bawah kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.

Implementasi kedaulatan rakyat mencerminkan dan mewujudkan kondisi demokrasi yang efektif. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi kepada lembaga negara lewat para wakilnya.

Kedaulatan rakyat merupakan teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara di tangan rakyat.

Teori rakyat berusaha untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Sumber ajaran atau dasar dari kedaulatan rakyat itu adalah demokrasi dan itu sudah dirintis di Yunani. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah).

Maka demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Baca juga: Dr Jannus Siahaan: Reshuffle Kabinet untuk Partai dan Pengusaha?

Sejarah Pilkada langsung di Indonesia dimulai sejak tahun 2005, namun pada tahun 2014 di era Presiden SBY terbit UU Nomor 22/2014 tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dikembalikan pada DPRD.

Hal ini mendapat penolakan luas dari rakyat, maka SBY mengeluarkan Perpu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada secara langsung dan di era Jokowi keluar lagi UU Nomor 1 tahun 2015 ttg pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, di era ini dimulainya istilah pemilihan serentak di 269 daerah yaitu 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota (Sulut, Tomohon Cs).

Pilkada serentak 2017 diikuti 101 daerah yaitu 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten (DKI, Sangihe dan Bolmong) dan Pilkada serentak 2018 di 171 daerah yaitu 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota ( Minahasa, Mitra Cs) dan selanjutnya Pilkada 2020, awalnya akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved