Kasus Hoaks
Sebar Hoaks, Pria Pengangguran Ini Ditangkap Polisi
Warning terhadap para netizen yang kerap berselancar di jejaring media sosial, agar tidak berkomentar dan memposting konten atau berita hoaks
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
ada foto foto IST Dokumentasi Satreskrim Polres Bitung, foto pelaku penyebar berita hoax saat diperiksa petugas.
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Warning terhadap para netizen yang kerap berselancar di jejaring media sosial, agar tidak berkomentar dan memposting konten atau berita hoaks.
Satreskrim Polres Bitung, mengamankan pria MGT alias Celo (28), karena mencantum kalimat diduga hoaks ketika memposting ulang flyer bergambar Kapolda Sulut yang berisi tentang Operasi Lilin Samrat 2020.
Dalam flyer itu Kapolda berpesan untuk pelaksanaan operasi lilin kali ini mengedepan kegiatan kemanusian dan protokol kesehatan menjadi prioritas.
Lalu diberita untuk tidak melakukan konvoi saat malam Natal, tidak ada pesta kembang api atau petasan dan tidak ada pesta atau open house.
Baca juga: Operasi Lilin Samrat 2020, Kapolres Minahasa Tekankan Kedepankan Kemanusiaan dan Prokes
Baca juga: Sudah Habiskan Rp 50,1 Miliar, Tomohon Masih Masuk Zona Merah, Pasien Positif Kini Capai 1.006
Baca juga: BREAKING NEWS Yasti Soepredjo Mokoagow dan Herson Mayulu Resmikan Kotaku di Inobonto
"Natal membawa kedamaian buat semua umat manusia, mari jo patuhi protokol kesehatan," tulis pesan dalam flyer.
Laki-laki yang saat ini sudah tidak ada pekerjaan, lalu menuliskan postingan 'Corona cuma tako pas pilkada eh (Emot tertawa), Kalo Natal nda tako eh nih Corona (emot tertawa), Konvoi kampanye bole, konvoi malam natal nimbole (emot tertawa), pesta kemenangan bole, pesta kembang api nimbole (emot tertawa), ba blusukan bole dgn brapa puluh sampe ratus orang takumpul bole, mar mo pasiar nimbole (emot tertawa). Sungguh kejam kau Corona (emot tertawa), tatawa campur manangis keode (emot tertawa).
"Iya, benar. Lelaki ini sudah kami tangkap pada Senin (21/12)," kata Kapolres Bitung AKBP FX Winardi Prabowo melali AKP Frelly Sumampouw kasat Reskrim Polres Bitung, Selasa (22/12/2020).
Ketika diperiksa petugas pria yang sempat tercatat bekerja di sebuah kafe di Kota Manado mengaku, sakit hati dengan kebijakan pemerintah membatasi kegiatan Natal seperti yang disampaikan pihak kepolisian dalam flyer imbauan.
Baca juga: Dicopot dari Menteri Kesehatan, Ini Beberapa Kontroversi Terawan Agus Putranto Selama Jabat Menkes
Didapati keterangan, lelaki itu memposting di facebook dan grup FB pada Minggu (20/12).
Dia juga merupakan pihak yang terdampak dari adanya pandemi covid-19, diberhentikan dari pekerjaannya.
Atas perbuatannya, melanggar undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga: Sebut 2 Alasan Sandiaga Uno Terpilih Jadi Menteri, Pengamat Politik: Hal Positif Jadi Pertimbangan
Terpisah Kombes Pol Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Sulut, angkat bicara terkait kasus ini.
Dia berharap masyarakat pahan akan situasi dan kondisi saat ini, di tengah pandemi Covid-19 yang sedang terjadi di Sulut, jangan membuat informasi atau berita yang meresahkan warga.
"Mari kita patuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19. Dalam rangka Natal dan Tahun baru kiranya mengikuti dan menaati penyampaian yang sudah disebar-sebarkan oleh jajaran kepolisian agar tidak terjadi penyebaran covid-19 atau kluster baru," pesan Jules.(crz)
Baca juga: BREAKING NEWS! Presiden Jokowi Umumkan Nama 6 Menteri Baru, Sandiaga Salahuddin Uno Masuk Daftar
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:
