Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejarah

Sejarah Partai Masyumi, Awal Mula Terbentuknya di Masa Jepang hingga Dibubarkan Oleh Soekarno

Masyumi dihidupkan kembali oleh Cholil Ridwan yang malang melintang di Dewan Dakwah Ismaliyah Indonesia (DII).

Editor: Rizali Posumah
ISTIMEWA
Logo Partai Masyumi. 

Konsep ini disampaikan Soekarno pada 1933 dan kemudian diterapkannya pada masa Demokrasi Terpimpin.

Faktor berikutnya yang menjadi alasan partai ini dibubarkan adalah konflik yang berkepanjangan antara Soekarno dengan Masyumi.

Soekarno selalu mendapat kritikan dari orang-orang Masyumi, terutama dari Natsir.

Selain dendam pribadi, Soekarno juga menyimpan dendam sejarah kepada Partai Masyumi. Partai Masyumi seringkali mengkritisi dan menentang gagasan dan kebijaksanaan Soekarno.

Adanya penentangan dan perlawanan Masyumi yang tidak putus-putusnya kepada Soekarno yang semakin mendorong dan meyakinkannya untuk membubarkan Masyumi.

Faktor lain adalah untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dan melestarikan kekuasaannya.

Soekarno khawatir bila Masyumi tetap dibiarkan hidup, maka akan mengancam kekuasaannya, dan menghambat jalannya Demokrasi Terpimpin.

Soekarno membubarkan Masyumi dengan 2 pendekatan

Usaha Soekarno untuk menyingkirkan Masyumi dilakukan dengan dua pendekatan.

Pertama, pendekatan politik, dengan cara mengurangi dan menghilangkan peran politik Masyumi dalam pemerintahan dan legeslatif.

Kedua, pendekatan hukum, dengan membuat beberapa peraturan yang menjurus kepada pembubaran Partai Masyumi.

Pada 1960, Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 200 Tahun 1960 yang berisi tentang pembubaran Partai Masyumi di seluruh wilayah Indonesia.

Partai Masyumi menghadapi Keputusan Presiden No. 200 tahun 1960 itu dengan dua cara.

Pertama, pimpinan Partai Masyumi menyatakan Masyumi bubar, melalui suratnya No. 1801BNI-25/60 tanggal 13 September 1960.

Partai Masyumi membubarkan diri untuk menghindari cap sebagai partai terlarang, dan korban yang tidak perlu, baik terhadap anggota Masyumi dan keluarganya, maupun aset-aset Masyumi.

Kedua, menggugat Soekarno di pengadilan.

Usaha Masyumi mencari keadilan di pengadilan menemui jalan buntu. Kebuntuan itu terjadi karena adanya intervensi Sukarno terhadap pengadilan.

Keputusan Pimpinan Partai Masyumi yang membubarkan diri, temyata bisa diterima anggota Masyumi.

Anggota Masyumi tidak melakukan pembangkangan terhadap Pimpinan Masyumi.

Komentar Menko Polhukam

Menurut Menko Polhukam Mahfud MD, Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.

"Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno," jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).

Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

"Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang," lanjut Mahfud.

Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: Suami Sedang Bekerja, Istrinya Malah Berduaan dalam Kamar dengan Pria Lain hingga Terciduk Warga

Baca juga: Christiano Talumepa Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Pahlawan

Baca juga: Gisel Cemaskan Nasib Gempi, Sedih Sih Kasihan Kalau Anak-anak Ngelihat, Kayaknya Langganan Banget Ya

\

SUMBER: https://www.kompas.com/tren/read/2020/11/10/104136065/mengintip-jejak-pendirian-masyumi-partai-yang-kini-dideklarasikan-lagi?page=all

dan https://www.kompas.tv/article/121957/masyumi-dibangkitkan-lagi-mahfud-md-masyumi-bukan-partai-terlarang

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved