Berita Heboh
Rata-rata 5 Pasien per Hari, Cara Klinik Aborsi Ilegal Jaring Pelanggan, Bikin Website dan Medsos
Sebanyak 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya diamankan polisi.
pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang.
Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu
mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.
Pelaku kata Yusri memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp.250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil
sebesar 40 persen dari total pemasukan harian.
Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50
setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai
Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan
omset berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar
Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini,
maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan
untuk barang bukti yang diamankan adalah satu set alat sactum atau
vacum penyedot darah bakal janin, satu) set tempat tidur untuk
tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satubunit alat USG 3 Dimensi.
Kemudian satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah
nampan stainles, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih
garis-garis, satu bungkus obat antibiotik amoxicillin, satu strip obat anti
nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Untuk pasal yang dikenakan kata Calvijn akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194
Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp1 Miliar," katanya.
(Wartakotalive/bum)
BERITA TERPOPULER :
• Pengusaha Kaya Bunuh Menantu, Korban Miliki 2 Anak Hasil Selingkuh hingga Jual Perusahaan
• Pria Ini Mengaku Sebagai Reinkarnasi Yesus Kristus, Pasukan Khusus Bertopeng Menangkapnya di Desa
• Ronny Sompie Calon Kuat Pjs Gubernur: Onibala hingga Liow Masuk Bursa
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Feryanto Hadi