Berita Heboh
Rata-rata 5 Pasien per Hari, Cara Klinik Aborsi Ilegal Jaring Pelanggan, Bikin Website dan Medsos
Sebanyak 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya diamankan polisi.
TRIBUNMANADO.CO.ID, SEMANGGI - Pada Rabu (09/09/2020) lalu, polisi menggerebek Klinik Aborsi Ilegal
di Jalan Percetakan Negara III, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Sebanyak 10 orang pengelola dan karyawan klinik, termasuk seorang dokter dan
satu perempuan yang baru saja mengaborsi janinnya diamankan
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
BERITA PILIHAN EDITOR :
• Ternyata Para Tentara China Menangis Ketakutan Saat Ditugaskan ke Perbatasan India
• Sebut Ribuan Cewek DM Minta Uang, Hotman Paris: Ada yang Mau Diusir dari Kos
• Tumpas Covid-19 dengan Cepat, 3 Rahasia China akhirnya Terbongkar
TONTON JUGA :
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan
klinik aborsi ini beroperasi sejak 2017.
"Mereka mencari pasiennya dengan membuat website atau situs klinikaborsiresmi.com
dan memasarkan lewat media sosial," kata Yusri dalam jumpa
pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/9/2020).
Dalam situs atau website yang dibuatnya itu, terdata lengkap semua biaya aborsi.
"Dan calon pasien aborsi bisa melakukan registrasi di website itu.
Dalam website juga tercantun nomor telepon klinik yang merupakan
nomor telepon salah satu tersangka," kata Yusri.
Dengan meregistrasi di website itu, kata Yusri, pihak klinik
akan menghubungi calon pasien.
"Dan bahkan melakukan penjemputan pada pasien, di mana dan kapan," kata Yusri.
Ia mengatakan ke 10 orang yang diamankan dari klinik itu sudah
ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka punya peran masing-masing dalam klinik aborsi
ini," katanya dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/09/2020).
Dari hasil penyelidikan klinik aborsi ilegal ini sudah beroperasi sejak 2017.
"Dimana rata-rata perhari menerima 5 pasien aborsi, dengan
keuntungan sekitar Rp 10 Juta perhari," kata Yusri.
Jika dihitung sejak 2017 sampai kini, kata Yusri, maka keuntungan yang
diraup klinik ini mencapai Rp 10,9 Miliar.
"Tercatat ada sekitar 32.760 janin yang sudah diaborsi secara ilegal
di klinik ini sejak 2017," katanya.
Ke sepuluh tersangka yang diamankan dengan peran masing-masing
kata Yusri adalah LA (52), perempuan yang merupakan pemilik klinik;
DK (30) laki-laki yang merupakan dokter penindakan aborsi; NA (30)
perempuan, yang berperan di bagian registrasi pasien dan kasir.
Kemudian MM (38), perempuan yang berperan melakukan USG,
YA (51) perempuan, yang berperan membantu dokter melakukan
tindakan aborsi; RA (52) Laki-laki, berperan menjaga pintu klinik;
LL (50) perempuan, yang berperan membantu dokter di ruang tindakan
aborsi, ED (28) laki-laki sebagai cleaning service dan menjemput pasien,
SM (62) perempuan yang berperan melayani pasien, dan
RS (25) perempuan, selaku pasien aborsi.
Yusri menjelaskan awalnya pelaku atas nama LA membuka klinik aborsi
pada tahun 2002 sampai dengan tahun 2004 di daerah Raden Saleh.
"Kemudian beroperasi kembali tahun 2017 sampai sekarang.
Klinik berbentuk rumah beroperasi setiap hari Senin-Sabtu
mulai pukul 07.00 - 13.00 WIB.
Klinik tidak beroperasi pada Hari Minggu dan Hari Libur Nasional," katanya.
Pelaku kata Yusri memiliki 7 karyawan dengan upah harian sebesar Rp.250.000 per hari.
"Sedangkan untuk seorang dokter mendapatkan bagi hasil
sebesar 40 persen dari total pemasukan harian.
Klinik juga memiliki calo dengan pembagian keuntungan 50 : 50
setiap pembayaran dari pasien yang dibawa oleh calo," katanya.
"Biaya yang dibebankan per pasien berkisar antara Rp. 2.5 Juta sampai
Rp. 5 Juta, tergantung usia kandungan," tambah Yusri.
Jumlah pasien rata-rata per hari kata Yusri antara 5-10 orang dengan
omset berkisar antara Rp 10 Juta sampai Rp 15 Juta.
"Jadi jika sehari Rp 10 Juta maka dalam 1 Minggu diperkirakan sebesar
Rp 60 Juta dan sebulan Rp 260 Juta. Jika dihitung sejak 2017 sampai kini,
maka keuntungan yang diraup klinik ini mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar," tambah Yusri.
Wakil Dirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak mengatakan
untuk barang bukti yang diamankan adalah satu set alat sactum atau
vacum penyedot darah bakal janin, satu) set tempat tidur untuk
tindakan aborsi, satu unit alat tensi darah, satubunit alat USG 3 Dimensi.
Kemudian satu unit alat sterilisasi, satu set tabung oksigen, satu buah
nampan stainles, satu buah nampan besi, satu kain selimut warna putih
garis-garis, satu bungkus obat antibiotik amoxicillin, satu strip obat anti
nyeri Mefinal, satu strip Vitamin Etabion, dan dua buah buku pendaftaran.
Untuk pasal yang dikenakan kata Calvijn akan dikenakan pasal berlapis.
Yakni Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194
Junto Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda
paling banyak Rp1 Miliar," katanya.
(Wartakotalive/bum)
BERITA TERPOPULER :
• Pengusaha Kaya Bunuh Menantu, Korban Miliki 2 Anak Hasil Selingkuh hingga Jual Perusahaan
• Pria Ini Mengaku Sebagai Reinkarnasi Yesus Kristus, Pasukan Khusus Bertopeng Menangkapnya di Desa
• Ronny Sompie Calon Kuat Pjs Gubernur: Onibala hingga Liow Masuk Bursa
TONTON JUGA :
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Bikin Website dan Lewat Media Sosial, Cara Klinik Aborsi Ilegal di Cempaka Putih Jaring Pasien
Penulis: Budi Sam Law Malau
Editor: Feryanto Hadi