Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

20 Koruptor

20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

da nama Patrialis Akbar, Irman Gusman, OC Kaligis hingga Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar 20 Koruptor yang masa tahanannya dipotong dari Mahkamah Agung (MA).

Hal ini diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada nama Patrialis Akbar, Irman Gusman, OC Kaligis hingga Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang hukumannya dipotong," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2020).

Pilot Pesawat China Tekan Tombol & Keluar Rudal, Tanah Bergetar Diikuti Ledakan Seperti Pangkalan AS

Ingin Tenang Hati dan Pikiran? Bacalah Doa yang Dianjurkan Nabi Muhammad SAW Berikut

 MA memberikan korting 3 tahun pidana penjara bagi mantan anggota sekaligus mantan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR Musa Zainuddin.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Musa Zainuddin dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Namun pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di MA vonis jadi 6 tahun.

"KPK menyayangkan dengan semakin banyaknya putusan MA ditingkat upaya hukum luar biasa (PK) dikabulkan oleh majelis hakim," ujar Ali.

Berikut 20 koruptor yang masa hukumannya dikorting MA sepanjang 2019-2020 menurut catatan KPK:

1. Dirwan Mahmud

Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Namun MA mengurangi masa hukuman Dirwan menjadi 4 tahun 6 bulan penjara dalam vonis PK.

2. Choel Mallarangeng

choel mallarangeng
choel mallarangeng (Kompas.com)

Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng menikmati peringanan masa hukuman pada 19 Maret 2019.

Adik eks Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng itu sebelumnya dijatuhi hukuman 3,5 tahun.

Namun, vonis yang diputus Pengadilan Tipikor pada 6 Juli 2017 itu harus kandas di tingkat PK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved