Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

20 Koruptor

20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

da nama Patrialis Akbar, Irman Gusman, OC Kaligis hingga Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 

Hukuman Tubagus dalam kasus suap Izin Amdal Transmart Cilegon pun berkurang jadi 2 tahun.

Harusnya berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama, ia dihukum selama 6 tahun penjara.

7. OC Kaligis

Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi,di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Pengacara senior sekaligus terpidana kasus korupsi, OC Kaligis, saat ditemui usai sidang pembacaan putusan permohonan uji materi terkait aturan pemberian remisi,di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017). ((KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO))

MA mengabulkan PK yang diajukan OC Kaligis.

MA memutuskan mengurangi masa penahanan OC Kaligis sebanyak 3 tahun.

Vonis OC Kaligis yang sebelumnya ditetapkan 10 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun penjara.

8. Irman Gusman

irman gusman kpk suap
irman gusman kpk suap (kompas.com)

Mantan Ketua DPD Irman Gusman menikmati pemotongan masa hukuman di akhir September 2019.

Pada Februari 2017, Irman divonis penjara 4,5 tahun di pengadilan Tipikor, karena terbukti menerima suap dan mengatur pemberian kuota gula impor.

Di akhir 2018, Irman mengajukan PK dan dikabulkan MA belakangan.

Hukuman Irman dipangkas dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun.

9. Helpandi

Pada perkara nomor 3784 K/PID.SUS/2019, majelis mengurangi hukuman Helpandi menjadi 6 tahun.

Di awal April 2019, pengadilan Tipikor memvonis Helpandi dengan hukuman 7 tahun penjara.

Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI. Namun, panitera pengganti PN Medan itu mengajukan kasasi dan dikabulkan MA, dengan pengurangan masa hukuman dari 7 tahun menjadi 6 tahun.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved