20 Koruptor
20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip
da nama Patrialis Akbar, Irman Gusman, OC Kaligis hingga Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.
10. M Sanusi
MA menyunat hukuman bagi eks anggota DPRD DKI Jakarta ini di awal November 2019. S
anusi yang terlibat korupsi perizinan reklamasi Pantai Jakarta itu, awalnya diganjar vonis 7 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi memperberat hukuman Sanusi menjadi 10 tahun.
Kasasi juga tak meringankan hukuman kader Gerindra itu.
Baru pada proses bali (PK, hukumannya disunat. MA memangkas vonis penjara Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun penjara.
11. Tarmizi
Pada akhir Oktober 2019, MA memangkas hukuman penitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
Sejatinya, Tarmizi diganjar hukuman 4 tahun penjara kepada penerima suap terkait kasus perdata ini.
Hukuman tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta pada medio Maret 2018.
Atas putusan itu, Tarmizi menerima.
Namun, dia mencoba peruntungan PK dan MA mengurangi masa hukuman Tarmizi menjadi 3 tahun.
12. Patrialis Akbar

Eks Hakim MK itu menikmati pemangkasan hukuman oleh MA pada akhir Agustus 2019.
Hukuman penerima suap judicial review ini disunat pada tingkat PK).
Pada 12 September 2017, Patrialis menghadapi vonis 8 tahun penjara dari Pengadilan Tipikor, dan KPK tak mengajukan banding.
Namun dalam perkembangannya, Patrialis mengajukan PK atas vonis itu. Baru pada 2019, MA mengabulkan PK Patrialis dan menyunat hukuman menjadi 7 tahun penjara.
13. Tamin Sukardi
Di akhir Mei 2019, hukuman eks Direktur Utama PT Erni Putra Terari itu disunat MA.
Peringanan hukuman ini dilakukan di tingkat kasasi.
Penyuap hakim di Pengadilan Negeri Medan itu divonis menjalani hukuman 5 tahun penjara oleh MA.
Sejatinya, pada awal April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Tamin dengan hukuman 6 tahun penjara.
Pada medio November 2019, Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman Tamin menjadi 8 tahun penjara.
Di tingkat kasasi, MA malah menyunat hukuman pengusaha itu menjadi 5 tahun mendekam di tahanan.
14. Sri Wahyumi Manalip

Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip di kasus suap revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo.
Semula putusannya adalah 4 tahun 6 bulan, menjadi 2 tahun penjara.
15. Suroso Atmomartoyo
Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Pidana uang pengganti dihapus, pidana penjara tetap.
16. Badaruddin Bachsin
Mantan Panitera Pengganti PN Bengkulu Badaruddin Bachsin alias Billy di tahap kasasi divonis 8 tahun.
Pada tahap PK, vonis Billy menjadi 5 tahun.
17. Adriatma Dwi Putra
Mantan Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun.
Usai mengajukan permohonan PK, vonisnya berkurang menjadi 4 tahun.
18. Asrun
Eks Cagub Sulawesi Tenggara Asrun pidana penjaranya dikurangi menjadi 4 tahun di tahap PK.
Sebelumnya, vonis Asrun itu 5,5 tahun.
19. Rohadi
Eks Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi pada tahap pertama dihukum 7 tahun.
Pada tahap PK, hukuman dikurangi menjadi 5 tahun.
20. Musa Zainuddin
Mantan anggota Komisi V DPR Musa Zainuddin di kasus suap infrastruktur diputus 9 tahun penjara.
Di tahap PK, hukuman terhadap Musa dikurangi 3 tahun. Sehingga vonis akhir menjadi 6 tahun penjara.
SUMBER: https://www.tribunnews.com/nasional/2020/09/21/kpk-ungkap-20-nama-koruptor-yang-masa-hukumannya-dikorting-mahkamah-agung?page=all&_ga=2.205608535.577586337.1600583653-1294520286.1593332677
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak