Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

20 Koruptor

20 Koruptor yang Hukumannya Dipangkas Mahkamah Agung, Bahkan Sampai 4 Tahun, Ada Sri Wahyumi Manalip

da nama Patrialis Akbar, Irman Gusman, OC Kaligis hingga Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip.

Editor: Aldi Ponge
Istimewa
Sri Wahyumi Maria Manalip, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara 

Koruptor proyek wisma atlet Hambalang itu hanya menjalani hukuman selama 3 tahun.

3. Samsu Umar Abdul Samiun

MA mengurangi hukuman mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun menjadi 3 tahun penjara pada tingkat PK.

Sebelumnya, terpidana kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dalam dalam gugatan sengketa pilkada itu divonis 3 tahun 9 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta pada akhir September 2017.

4. Billy Sindoro

Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018).
Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (16/10/2018). ((KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN))

Eks Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta. I

a divonis penjara selama 3,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Kemudian, Billy mengajukan permohonan PK atas hukumannya itu.

PK dikabulkan, akhirnya vonis penjara terhadap Billy menjadi 2 tahun.

5. Hadi Setiawan

Pengusaha Hadi Setiawan divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait kasus suap hakim ad hoc PN Tipikor Medan Merry Purba.

Hadi terbukti membantu pengusaha Tamin Sukardi menyuap Merry untuk melancarkan perkaranya di Pengadilan Tipikor Medan.

Berdasarkan data yang diberikan Ali, vonis 4 tahun terhadap Hadi juga dikurangi. Dari semula hukuman 4 tahun menjadi 3 tahun penjara.

6. Tubagus Iman Ariyadi

Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). KPK menahan lima dari enam orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Pihak Swasta Hendry, Manajer Project PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanta Utama, Direktur dan Legal Manager PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan Eka Wandara, atas dugaan suap analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Transmart dengan total uang yang disita menjadi barang bukti KPK sebesar Rp 1,1 miliar, dan KPK menyebut kasus suap tersebut sebagai modus baru karena melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17.
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/9). KPK menahan lima dari enam orang tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yakni Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, Pihak Swasta Hendry, Manajer Project PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanta Utama, Direktur dan Legal Manager PT KIEC Tubagus Danny Sugihmukti dan Eka Wandara, atas dugaan suap analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek Transmart dengan total uang yang disita menjadi barang bukti KPK sebesar Rp 1,1 miliar, dan KPK menyebut kasus suap tersebut sebagai modus baru karena melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/ama/17. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

MA mengabulkan PK yang diajukan mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved